Bagir Manan: UU MD3 Mestinya Berlaku bagi DPR Bukan Polri dan Wartawan

15 Februari 2018 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagir Manan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bagir Manan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UUMD3). Terdapat pasal dalam revisi UU MD3 yang menjadi sorotan. Salah satunya pasal 122 poin K yang membuat anggota DPR antikritik dan kebal hukum. Terutama kritik tersebut yang disuarakan oleh wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers periode 2013-2016 Bagir Manan mempersoalkan DPR yang mengesahkan revisi UU MD3. Bagir yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung mengatakan, UU MD3 seharusnya berlaku dan mengikat bagi anggota DPR secara internal tanpa harus melibatkan pihak luar.
"Saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh dia mengatur TNI, Polri, termasuk wartawan. Ini bisa mengancam pihak luar di DPR," kata Bagir Manan saat mengisi diskusi bertajuk Kajian RUU KUHP Terkait Kemerdekaan Pers Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Bagir Manan juga mempertanyakan keabsahan tim yang terlibat dalam mengkaji UU MD3 tersebut. Menurutnya, pembuat UU tidak mengerti dan paham tentang kemerdekaan pers.
ADVERTISEMENT
"Tim pembuat UU ini tidak melibatkan pihak yang paham betul tentang kemerdekaan pers, dan paham betul naskah UU bagaimana seharusnya dibuat," terang Bagir.
Bagir mengatakan ketika ada undang-undang yang khusus mengatur pers, tidak boleh ada lagi undang-undang baru yang mengatur, dan isinya bertentangan.
"Karena kalau ada UU lain yang sudah spesifik mengatur, tidak boleh ada UU baru, karena nanti akan muncul dua UU yang posisinya setara tapi isinya bertentengan," pungkasnya.