KPU Pertimbangkan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Kertas Suara

15 September 2018 6:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski Mahkamah Agung (MA) sudah menganulir larangan mantan narapidana korupsi maju jadi caleg, KPU masih mencari aleternatif agar anggota legislatif yang terpilih bersih dari kasus apa pun termasuk korupsi. Salah satu cara progresif yang akan dilakukan KPU adalah dengan menandai caleg yang berlatar belakang eks koruptor pada kertas surat suara.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan dengan berbagai cara, termasuk salah satu alternatif yag kita pikirkan, termasuk dikasih tanda (eks koruptor)," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/9).
Menurut Pramono, langkah tersebut pernah diusulkan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Selanjutnya, kata Pramono, usulan itu akan dipertimbangkan KPU.
"Ya, itu dulu kan Pak Jokowi dan Pak JK sempat menyarankan itu, kita pertimbangkan agar bagaimana pemilih kita disodori oleh nama-nama yang betul-betul bersih dari kasus-kasus seperti yang diatur dalam peraturan KPU," jelas Pramono.
Pramono mengatakan, upaya tersebut dilakaukan apabila parpol tetap memaksa memasukkan caleg berlatar belakang mantan napi korupsi.
"Ya, nanti kita persuasilah bahwa ini momentum bagi parpol untuk memperbaiki proses pencalonan dan menawarkan calon yang berkualitas bagi pemilih kita," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9).
Kabiro Hukum MA Abdullah mengatakan keputusan itu diambil karena peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. "Peraturan KPU yang melaksanakan UU Pemilu itu bertentangan dengan UU-nya sendiri," kata Abdullah.
Putusan MA ini merupakan kelanjutan permohonan uji materi Peraturan KPU yang diajukan sekitar 12 pemohon. Di antara 12 peohon tersebut terdapat nama-nama seperti M. Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka kompak berpendapat bahwa Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
ADVERTISEMENT