MA Tegaskan Eksekusi Buni Yani Tak Harus Tunggu Salinan Putusan

25 Januari 2019 15:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buni Yani takbir di persidangan. (Foto: Twitter @yusuf_dumdum)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani takbir di persidangan. (Foto: Twitter @yusuf_dumdum)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung bisa langsung mengeksekusi terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani tanpa harus menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung cukup berpegangan pada petikan putusan kasasi MA.
ADVERTISEMENT
"(Kejaksaan) sudah bisa mengeksekusi dengan dasar petikan putusan MA," kata Kabiro Humas dan Hukum MA, Abdullah saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Namun, Abdullah melanjutkan, keputusan kapan akan mengeksekusi Buni Yani berada di tangan Kejaksaan Agung. Abdullah mengatakan, jika Kejaksaan Agung memilih untuk menerima salinan putusan terlebih dahulu merupakan kewenangannya.
"Silakan saja untuk menunggu salinan putusan. Tugas MA sudah selesai pada putusan sidang. Sekarang ada di tangan eksekutor," jelasnya.
Terkait dengan salinan putusan tersebut, kata Abdullah, pihaknya belum mengeceknya apakah sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan pihak Buni Yani.
"Nanti saya cek dulu," lanjutnya.
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dan putusan MA dari kasasi Buni Yani tersebut ditolak MA pada 26 November 2018 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.