news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov DKI Kaji Penertiban Bangunan Liar Pulau D

12 Januari 2018 1:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga tinjau Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga tinjau Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Moh. Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji untuk menertibkan bangunan liar di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Pesisir Utara Jakarta. Pengkajian dilakukan bersama tim Pemporv DKI untuk melihat legalitas upaya pembongkaran terhadap bangunan liar di Pulau D.
ADVERTISEMENT
"Dan kita sebenarnya tidak ingin gaduh, tapi kita ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dunia usaha, bahwa kita sampaikan akan hentikan reklamasi dan ini kepastian daripada janji kerja kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Sandi ingin kajian tersebut menjadi bentuk komitmen Pemprov DKI untuk menghentikan reklamasi. Selain itu, ia ingin menciptakan suasana tenang bagi para pengembang di Pulau D.
"Kita ingin dalam keadaan yang sangat sejuk, guyub, sehingga juga pengembangnya tahu bahwa kita serius bahwa kita tidak main-main menghentikan reklamasi ini," lanjut Sandi.
Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap bersikukuh menolak permintaan Pemprov DKI untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi. Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pembatalan HGB belum bisa dipenuhi karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
"Kepastian hukum akan menjadi sangat penting, bayangkan kalau sertifkat tanah milik masyarakat kita batalkan secara sepihak yaitu kami menyatakan kami tidak bisa membatalkan," kata Sofyan di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1).
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meminta BPN untuk mencabut sertifikat HGB tiga pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G. Surat permohonan pembatalan dikeluarkan pada 29 Desember 2017 dengan nomor surat 2373/-1.794.2.
Anies Baswedan beralasan, Pemprov DKI sedang menyiapkan aturan baru usai dicabutnya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI Jakarta.