Sandi soal MA Bolehkan Koruptor Nyaleg: Biarkan Masyarakat Menilai
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bakal cawapres Sandiaga Uno menilai polemik terkait eks napi korupsi boleh nyaleg atau tidak sudah terjawab melalui putusan itu. Namun ia tak ingin berkomentar banyak karena putusan itu sudah memasuki ranah hukum.
"Saya tidak mau masuk ke ranah hukum, biarkan masyarakat menilai. Hak-hak mereka (eks koruptor) sekarang sudah dijamin oleh undang-undang, sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," ujar Sandi di Posko Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (14/9).
Oleh karena itu, ia mempersilakan para bacaleg yang pernah tersandung kasus korupsi untuk menampilkan yang terbaik bagi masyarakat saat kampanye. Ia berharap Pileg serta Pilpres 2019 dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Sehingga, kata dia, terwujud pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif yang baik.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan pemilu ini berlangsung dengan jujur dan baik, adil, menghasilkan pemerintahan legislatif, eksekutif yang bisa membawa memperbaiki ekonomi ini ke depan," ucapnya.
Putusan uji materi Peraturan KPU ini digelar MA pada Kamis (13/9) lalu. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.