Sandi soal MA Bolehkan Koruptor Nyaleg: Biarkan Masyarakat Menilai

15 September 2018 4:53 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres Sandiaga Uno usai berolahraga renang di Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres Sandiaga Uno usai berolahraga renang di Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU terkait larangan eks napi korupsi maju jadi caleg di Pemilu 2019. Larangan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Bakal cawapres Sandiaga Uno menilai polemik terkait eks napi korupsi boleh nyaleg atau tidak sudah terjawab melalui putusan itu. Namun ia tak ingin berkomentar banyak karena putusan itu sudah memasuki ranah hukum.
"Saya tidak mau masuk ke ranah hukum, biarkan masyarakat menilai. Hak-hak mereka (eks koruptor) sekarang sudah dijamin oleh undang-undang, sudah diperbolehkan oleh MA, berarti end of story," ujar Sandi di Posko Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (14/9).
Oleh karena itu, ia mempersilakan para bacaleg yang pernah tersandung kasus korupsi untuk menampilkan yang terbaik bagi masyarakat saat kampanye. Ia berharap Pileg serta Pilpres 2019 dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Sehingga, kata dia, terwujud pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif yang baik.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan pemilu ini berlangsung dengan jujur dan baik, adil, menghasilkan pemerintahan legislatif, eksekutif yang bisa membawa memperbaiki ekonomi ini ke depan," ucapnya.
Putusan uji materi Peraturan KPU ini digelar MA pada Kamis (13/9) lalu. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.