HKI: Urgensi Hak Merek sebagai Perlindungan UMKM

Adipura Arya Kangsadewa
Saya adalah seorang Mahasiswa Kupu-Kupu dari Universitas AMIKOM Purwokerto. Manusia, dan paling suka makan Ikan, apalagi Gurame Bakar.
Konten dari Pengguna
10 Januari 2024 5:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adipura Arya Kangsadewa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewasa ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menjadi sorotan sebab dituntut untuk selalu menghadirkan inovasi atas produk yang mereka miliki. Dengan demikian, perlu adanya perlindungan atas inovasi yang mereka miliki agar tidak terjadi pencurian maupun penyalahgunaan selain oleh diri mereka sendiri, salah satunya dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
ADVERTISEMENT
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dikatakan sebagai bagian penting untuk melindungi kreativitas dan inovasi sehingga dapat memperoleh perlindungan hukum yang pantas. Dalam hal ini, salah satu elemen HKI yang paling mencolok dan berdampak signifikan adalah Hak Merek. Lantas, apakah pentingnya Hak Merek dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
Ilustrasi Hak Merek,Image by rawpixel.com on Freepik
Perlindungan Hak Merek pada UMKM
Hak merek dapat didefinisikan sebagai sebuah tanda yang digunakan seseorang atau usaha untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan pesaingnya. Akan tetapi, makna dari Merek tidak hanya meliputi gambar maupun bentuk visual saja; melainkan dapat mencerminkan suatu identitas atas produk yang dimiliki agar dapat dengan mudah untuk dikenali oleh pelanggan.
Perlu diketahui, Merek tidak hanya sekedar nilai estetika semata, melainkan sebuah seni ekonomi yang dapat menjadi penarik profit yang signifikan. Merek yang kuat tentu saja akan meningkatkan kredibilitas suatu usaha serta memberikan keunggulan kompetitif. Sebab, pelanggan seringkali akan menggunakan produk yang terkenal baik dan memberikan pengalaman yang positif.
ADVERTISEMENT
Dengan manfaat yang telah diketahui sejauh ini, maka perlindungan hukum atas sebuah merek pada UMKM menjadi sebuah kunci dalam usaha. Sebab, dengan adanya perlindungan hukum melalui Hak Merek tentu saja UMKM dapat menggunakan tindakan hukum bagi siapa saja yang menggunakan merek dagannya tanpa izin, serta dapat melindungi UMKM dari potensi kerugian yang lainnya.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa merek dagang memiliki keterkaitan dengan inovasi. Sebab, seringkali dengan berubah pesatnya teknologi serta kebutuhan pasar akan mendorong merek juga untuk senantiasa berkembang. Singkantya, UMKM perlu untuk selalu memiliki kreativitas ketika mempertahankana daya tarik mereka baik itu seperti merubah desain merek, riset produk, maupun dengan cara memprioritaskan strategi pemasaran yang unik.
Hemat penulis, pendaftara merek dagang pada Hak Merek dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diremehkan oleh setiap UMKM. Sebab, Hak Merek dapat melindungi aset berharga atas suatu identitas yang akan menghadirkan pembeda sekaligus keunggulan atas produk yang UMKM miliki. Maka oleh sebab itu, alangkah baiknya untuk setiap UMKM menyadari atas pentingnya sebuah Hak Merek.
ADVERTISEMENT
-
*Adipura Arya Kangsadewa, Mahasiswa Program Studi Bisnis Digital, Universitas AMIKOM Purwokerto.