Upaya Perlindungan HKI di Era Digital

Adipura Arya Kangsadewa
Saya adalah seorang Mahasiswa Kupu-Kupu dari Universitas AMIKOM Purwokerto. Manusia, dan paling suka makan Ikan, apalagi Gurame Bakar.
Konten dari Pengguna
10 Januari 2024 5:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adipura Arya Kangsadewa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digitalitasi seperti saat ini, pengaturan teknologi dalam untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual atau HKI tentu menjadi strategi utama untuk melindungi inovasi di internet. Pada saat ini, teknologi pengamanan HKI meliputi aspek teknis seperti format digital yang disimpan kedalam sebuah database yang mengutamakan kegunaan, kepercayaan dan keamanan. Secara sederhana, teknologi pengamanan atas HKI merupakan sebuah wujud sistem yang bukan hanya melindungi secara material melainkan adanya identifikasi terhadap pengguna atau tindak pengawasan yang lainnya. Dalam Praktiknya, teknologi ini dikenal dengan Digital Right Management (DRM).
Image by <a href="https://www.freepik.com/free-photo/standard-quality-control-concept-m_36027719.htm#query=digital%20right%20management&position=0&from_view=search&track=ais&uuid=e8a9723a-8f45-463d-88b6-ed692e02d298">Freepik</a>
Perlu diketahui bahwa dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Digital Right Management atau DRM ini memiliki manfaat yang baik untuk pemilik hak eksklusif maupun pemegang HKI. Sebab, DRM dapat memberikan jaminan atas akses yang dimiliki atas sebuah ide. Adanya pembatasan ini ditujukan untuk meminimalisir adanya penyalinan terhadap karya seseorang yang tidak sah tanpa seizin dari pemilik hak eksklusif maupun pemegang HKI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, DRM pun memiliki peran cukup penting untuk menidentifikasi karya cipta ketika melacak tindakan-tindakan yang dirasa tidak sah oleh orang lain. Melalui DRM, sang pencipta akan diberikan previllage untuk menentukan syarat bagi orang lain jika menggunakan atau menyalin karya yang mereka miliki. Sehingga, mereka dapat mengidentifikasi haknya berbasiskan teknologi.
Di Indonesia tersendiri, DRM telah diatur pada ketentuan terkait Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. Bahkan, di negara-negara maju seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat dan lain sebagainya telah menyepakatin terkait teknologi pengaman seperti DRM ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
-
*Adipura Arya Kangsadewa, Mahasiswa Program Studi Bisnis Digital, Universitas AMIKOM Purwokerto.
ADVERTISEMENT