Soal Asing Beri Nama 4.000 Pulau di Indonesia, Ini Kata Bamsoet

Adista Pattisahusiwa
Journalist. Pernah di Media: Cendana News Tahun 2014-2018 Wartawan beritasampit.co.id
Konten dari Pengguna
12 Maret 2018 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adista Pattisahusiwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Soal Asing Beri Nama 4.000 Pulau di Indonesia, Ini Kata Bamsoet
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan rencananya akan memberikan kesempatan bagi pihak Asing memberi nama 4.000 pulau di Indonesia untuk dikembangkan sebagai tempat wisata.
ADVERTISEMENT
Menanggapi Hal ini, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) Mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan, sehingga Pemerintah dalam hal ini harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dengan tetap menguasai pulau-pulau walaupun belum diberi nama.
"Pulau-pulau kecil tersebut diberikan hak untuk menentukan jarak terluar sepanjang 12 Mil Laut, sehingga peran dari pulau kecil itu sangat menentukan kedaulatan Negara terutama luas dari laut secara kesatuan," Ujar Bamsoet di Senayan, Jakarta Selatan, Senin, (12/3/2018).
Hal itu tertuang dalam Konvensi Hukum Laut PBB yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea.
ADVERTISEMENT
Dimana Pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hak Negara, sesuai dengan Konvensi Internasional (UNCLOS).
Kendati Demikian, Politisi Golkar ini meminta Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk pulau yang belum diberi nama itu untuk berupaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut.
"Dengan cara membuka investasi secara luas bagi pengusaha di Indonesia," Ungkapnya.
Untuk itu, Bamsoet Menghimbau Komisi VI DPR mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama tersebut, agar keutuhan Negara Indonesia tetap terjamin.
Selain itu, Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu juga Meminta Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengkoordinasi melakukan monitoring.
ADVERTISEMENT
"Dan juga melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar tersebut," Tutupnya.