Aturan Baru Taksi Online Berlaku, Masa Transisi Sampai 1 Juni 2017

7 April 2017 19:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Kementerian Perhubungan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan Sosialisasi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (7/4). Sosialisasi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, kali ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, yang mengatakan peraturan ini telah resmi diundangkan. "Sudah dikaji dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 dan sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pudji kepada media di Jakarta, Jumat (7/4). Akan tetapi, setelah penetapan aturan tersebut pemerintah menilai diperlukan adanya masa transisi supaya kebijakan tersebut perlu sinkronisasi antara Kementerian dan lembaga agar bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat. Beberapa materi yang penerapannya mengalami masa transisi diantaranya selama 2 bulan untuk akses dashboard digital, stiker, dan uji kir untuk pengecekan kesehatan kendaraan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan empat poin yang memerlukan masa transisi 3 bulan yaitu batas tarif atas dan bawah, batas kuota, balik nama STNK ke atas nama badan usaha, dan pajak yang pengaturannya berdasarkan usulan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai angkutan online, nantinya akan diberi tanda berupa stiker sebagai upaya pencegahan dari tindak pelanggaran. Stiker khusus ini dibuat dengan teknologi RFID untuk mempermudah pengawasan dan pengidentifikasian. Selain itu, Pudji juga menambahkan saat ini Polri juga sedang membahas identitas kendaraan melalui TNKB khusus bagi angkutan sewa online, di mana pihak kepolisian sedang memikirkan 3 huruf yang tepat di TNKB. Pudji menegaskan tidak akan ada penindakan pelanggaran yang terjadi selama masa transisi, namun dirinya meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mulai menyiapkan diri memenuhi aturan tersebut sebelum masa transisi habis. "Jangan sampai nanti 1 Juni baru ramai. 1 Juni itu habis masa transisinya. Kalau belum diuji kir resikonya kena penegakan hukum," tandas Pudji. Baca juga: Go-Jek Rangkul Blue Bird, Nadiem Makarim Sebut Ini Era Baru Kolaborasi
ADVERTISEMENT