news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cabut 14 Aturan Taksi Online, MA Seharusnya Cuma Pertimbangkan UU LLAJ

5 September 2017 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi GrabCar. (Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GrabCar. (Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara )
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung telah mencabut 21 poin dalam 14 pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu disusun pemerintah sebagai solusi atas demo taksi konvensional menentang taksi online di sejumlah kota.
ADVERTISEMENT
Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas, mengaku heran dengan putusan MA soal aturan itu. Menurutnya, putusan MA yang dibuat berdasarkan Undang-Undang soal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), adalah tidak tepat.
Dia menjelaskan, semestinya, dalam Mengkaji Permen tentang Taksi Online itu, MA harus menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Langkah MA mencabut aturan soal taksi online ini didasarkan penilaian berlawanan dengan UU di atasnya, yaitu Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM), serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi, juga berpendapat bahwa transportasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi bidang transportasi dan telah mengubah persaingan usaha menjadi lebih sehat.
Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim MA tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online.
Menanggapi hal tersebut, Darmaningtyas berpendapat sebaiknya putusan MA itu diajukan ke Komisi Yudisial (KY) untuk dikaji ulang, karena hakim dinilai mengambil keputusan tanpa pengetahuan soal transportasi.
"Kok bisa Hakim ini memutuskan isu lalu lintas dengan UU UMKM? Hakim memutuskan tidak berdasarkan pengetahuan terhadap transportasi," jelas Darmaningtyas, usai mengikuti diskusi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Alasan lain Darmaningtyas menolak putusan MA, juga disebabkan karena ia setuju soal kuota dan pembatasan tarif atas dan bawah memang perlu diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Di tengah perang tarif dan harga yang sangat murah pada layanan mobil panggilan, telah membuat para mitra pengemudi tertekan dan banyak dari mereka yang tidak kuat bayar cicilan mobil dan pada akhirnya mengembalikan kendaraan pada leasing.
"Soal kuota itu untuk menjaga keseimbangan supply dan demand. Kalau enggak ada kuota, ya persaingan di jalan jadi enggak tepat," tukasnya.
Selain tarif dan kuota, MA juga mencabut aturan yang sebelumnya mengatur soal kewajiban balik nama STNK nama dari pribadi ke atas nama badan hukum.