Daftar 17 Aksi Teror di Indonesia yang Pakai Telegram untuk Komunikasi

17 Juli 2017 20:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terorisme. (Foto: ThinkStock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terorisme. (Foto: ThinkStock)
ADVERTISEMENT
Aplikasi Telegram menjadi perbincangan hangat di jagat maya Indonesia belakangan ini setelah akses webnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak Jumat (14/7) lalu. Blokir dilakukan atas dasar konten terorisme dan radikalisme yang banyak dijumpai dalam layanan aplikasi pesan tersebut. Dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (17/7), Kemkominfo bersama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) mengungkap aksi-aksi teror di Indonesia sejak 2015 hingga 2017 ternyata memanfaatkan Telegram sebagai sarana komunikasinya. "Dari semua aksi teror di Indonesia sejak 2015 memanfaatkan Telegram, hanya ada dua aksi yang tidak menggunakannya," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Dalam paparannya, Semuel mengungkap ada 17 aksi teror di Indonesia yang dilancarkan berkat komunikasi lewat Telegram. Berikut daftarnya: - 23 Desember 2015: Rencana bom mobil tempat ibadah dan pembunuhan Ahok, petinggi Polri, serta WNA (Warga Negara Asing) - 14 Januari 2016: Bom dan penyerangan bersenjata api di jalan M.H. Thamrin, Jakarta - 5 Juni 2016: Bom Mapolresta Surakarta - 8 Juni 2016: Rencana pengeboman Pos Pol Lantas Surabaya - 28 Agustus 2016: Bom Gereja Santa Yoseph Medan - 20 Oktober 2016: Penyerangan senjata tajam Pos Pol Lantas Tangerang - 13 November 2016: Bom Gereja Oikumene Samarinda - 23 November 2016: Rencana pengeboman DPR RI dan DPRD - 10 Desember 2016: Rencana pengeboman Istana Merdeka - 21 Desember 2016: Rencana pengeboman Pos Polisi Tangerang - 25 Desember 2016: Rencana penyerangan senjata tajam Pos Polisi Bundar Purwakarta - 27 Februari 2017: Bom Cicendo Bandung - 8 April 2017: Penyerangan senjata api Pos Polisi Tuban - 24 Mei 2017: Bom Kampung Melayu Jakarta - 25 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam penjagaan Mako Polda Sumut - 30 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam di Masjid Falatehan Jakarta - 8 Juli 2017: Bom panci Buah Batu Bandung
ADVERTISEMENT
17 aksi teror pakai Telegram untuk komunikasi. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
17 aksi teror pakai Telegram untuk komunikasi. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Atas dasar aksi-aksi inilah, dan didukung oleh data lain, Kemkominfo memutuskan untuk memblokir Domain Name System (DNS) dari Telegram untuk menahan banyaknya kanal (channel) terorisme di layanannya. Semuel mengklaim pemblokiran bisa dibilang efektif karena para teroris itu mulai kalang kabut mencari sarana komunikasi lain. Diblokirnya web dari Telegram sendiri dilakukan Kemkominfo karena ada fitur pengiriman file besar 1,5 GB yang hanya bisa digunakan lewat versi web. Fitur ini disebut sering dimanfaatkan teroris dalam bertukar informasi.
Kemkominfo sendiri membuka diri untuk berkomunikasi dengan pihak Telegram, yang sudah dimulai sekarang. Semuel menegaskan pemerintah telah mengajukan empat permintaan yang perlu dipenuhi oleh Telegram agar layanannya tidak diblokir di Indonesia. Empat langkah tindak lanjut tersebut adalah: 1. Kemungkinan dibuatnya Government Channel agar komunikasi dengan Kementerian Kominfo lebih cepat dan efisien 2. Kemkominfo akan meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam layanan Telegram 3. Kemkominfo akan meminta Telegram membuka perwakilan di Indonesia 4. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun sumber daya manusia
ADVERTISEMENT
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Untuk saat ini, Kemkominfo masih menunggu kesediaan Telegram untuk mengikuti permintaan. Jika Telegram bersedia memenuhi permintaan Kemkominfo ini, maka akses Internet ke Telegram akan dibuka kembali di Indonesia. "Normalisasi dilakukan apabila syaratnya sudah terpenuhi semua. Aplikasi Telegram bisa dinormalisasi jika sudah memenuhi syarat. Ada pasal yang mengatur normalisasi. Mereka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Kalau sudah dipenuhi ya kami harus melakukan normalisasi," papar Semuel.