news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemkominfo: Facebook Buka PT di Jakarta Sebelum 17 Agustus

2 Agustus 2017 11:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Akhirnya, perusahaan jejaring sosial raksasa Facebook dalam waktu dekat ini akan beroperasi di Indonesia dengan badan hukum perseroan terbatas (PT), setelah mereka pertama kali menjajakan bisnis di pasar ini pada Maret 2014. Dengan begini, kantor Facebook di Indonesia bukan lagi sekadar representatif. Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, Facebook akan "buka kantor yang lebih besar" di Indonesia. Kabar soal kehadiran kantor baru Facebook di Indonesia ini diungkap oleh Semuel dalam jumpa pers setelah ia berdiskusi dengan perwakilan Facebook Asia Pasifik, Alvin Tan dan Jeff Wu, untuk membicarakan kembali sistem penanganan konten negatif. Semuel mempertegas kantor Facebook ini akan dibangun di pusat kota di Jakarta Selatan, tetapi dia tidak memberi detail lokasi. Yang jelas, kantor itu berbentuk PT dan Facebook juga akan menyediakan divisi layanan pengguna alias customer service (CS). Izin prinsip kantor Facebook di Indonesia ini sudah diajukan sejak Maret lalu, lalu Semuel berkata kantor baru ini akan dikejar untuk dibuka sebelum 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
Pertemuan antara Semuel dengan perwakilan Facebook Asia Pasifik ini juga menyinggung sedikit soal kewajiban pajak, dan Facebook berjanji untuk patuh dengan segala aturan yang berlaku di Indonesia. "Pembukaan kantor Agustus. Soal BUT (badan usaha tetap) dan pajak salah satu yang dibahas. Soal pajak itu salah satu yang akan diurus. Mereka akan buka dalam bentuk PT, jadi akan urus soak pajak, juga ada CS," ujar Semuel di sela jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8).
Ilustrasi Facebook (Foto: Reuters/Shailesh Andrade)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Facebook (Foto: Reuters/Shailesh Andrade)
Pertemuan kali ini sejatinya membahas kembali soal komitmen Facebook dalam menangani konten negatif yang bisa menggangu pengguna di Indonesia. Semuel berkata konten negatif itu antara lain pornografi, terorisme, dan radikalisme. Selain Facebook, Kemkominfo juga kembali memanggil Twitter dan Google untuk menata kembali proses blokir konten negatif. Khusus Google, Semuel akan meminta mereka agar tidak menyebar iklan digital AdSense ke situs web atau blog yang berisi informasi hoax atau berita palsu. Pemanggilan perusahaan media sosial itu kembali dilakukan setelah Kemkominfo mengambil langkah blokir layanan Telegram versi web karena pengelola tidak merespons cepat permintaan blokir konten terorisme yang diajukan sejak Maret 2016. Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov, telah menyatakan permintaan maaf karena timnya tidak merespons permintaan dari pemerintah Indonesia, dan berjanji akan kooperatif dalam membangun saluran komunikasi dengan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT