Kominfo Blokir Situs Penyedia Kawin Kontrak NikahSirri.com

23 September 2017 17:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika siap mengambil langkah blokir terhadap situs web NikahSirri.com yang memfasilitasi kebutuhan kawin kontrak serta lelang keperawanan serta keperjakaan, setelah mendapat keluhan dari warga.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, berkata bahwa kementeriannya sedang melakukan proses pemblokiran atas situs NikahSirri.com setelah melakukan pendalaman bersama Kepolisian. Keputusan blokir diambil Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo pada pukul 16.00 hari ini.
Saat ini situs tersebut masih bisa diakses dari sejumlah operator telekomunikasi, karena biasanya butuh waktu bagi penyedia jasa Internet untuk menambahkan NikahSirri.com dalam daftar hitam situs web Indonesia.
"Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Polda Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rudiantara, Sabtu (23/9).
NikahSirri.com berencana merilis aplikasinya di Android pada 19 Oktober 2017 dan untuk sementara waktu layanan digelar melalui situs web. Pengelola juga mencantumkan alamat email [email protected] bagi calon klien yang tertarik memakai layanan ini.
Situs ini berupaya menghasilkan uang dari layanannya dengan cara mengharuskan klien memiliki satu koin mahar, yang harga per koinnya sebesar Rp 100.000.
NikkahSirri.com. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
NikkahSirri.com. (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, menentang keras keberadaan situs NikahSirri.com karena layanan yang diberikan tidak ubahnya seperti kawin kontrak dan mengeksploitasi kaum perempuan.
ADVERTISEMENT
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa Islam mengharamkan kawin kontrak yang ditujukan untuk sementara waktu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, berkata tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah dan penuh kedamaian. Hal semacam ini menurut Niam akan sulit diraih jika direncanakan untuk sementara waktu.