Kominfo Minta Telegram Bentuk Tim Teknis dan Perwakilan di Indonesia

17 Juli 2017 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Telegram. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan komunikasi dengan manajemen Telegram, setelah mengambil langkah pemblokiran akses pada Jumat (14/7) dan tampaknya akan ada sejumlah permintaan khusus dari pemerintah jika Telegram ingin layanannya tetap bisa diakses di sini. Permintaan itu terkait dengan pemberantasan konten radikalisme dan terorisme. Dalam jumpa pers Senin (17/7), Kemkominfo menindaklanjuti komunikasinya dengan Telegram dan meminta agar perusahaan Rusia tersebut menyiapkan tim teknis dan administratif guna mendukung proses komunikasi dan koordinasi yang lebih intens dengan Indonesia. Permintaan itu secara lebih rinci meminta empat hal dalam hal standard operating procedure (SOP) untuk mengatasi konten radikal dan terorisme. Dengan adanya tim teknis dan tim administratif, pemerintah berharap Telegram bisa merespons permintaan filter konten radikal lebih cepat dan efisien. Untuk proses tata kelola penapisan konten, Kemkominfo berjanji akan terus melakukan perbaikan baik proses, pengorganisasian, teknis, maupun sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan langkah menangkal konten terorisme dilakukan setelah ada isu yang mengancam keamanan negara terlebih mulai terjadinya perubahan geopolitik dan geostrategis di Asia Tenggara, terutama adanya serangan ISIS di kota Marawi, sebelah selatan Filipina. Dalam kesempatan ini Kemkominfo mengatakan sudah mengirim email sebanyak emam kali ke Telegram untuk meminta filter konten sejak 29 Maret 2016, sampai 11 Juli 2017. Namun, semua email yang telah terkirim itu disebut Semuel belum mendapatkan tanggapan, sampai akhirnya Kemkominfo mengambil langkah blokir akses. Sejauh ini, blokir akses Telegram masih sebatas pada level domain name system (DNS) yang membuat layanan versi situs web tidak bisa diakses, tetapi layanan berbasis aplikasi ponsel masih berjalan.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers Kominfo soal Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Kominfo soal Telegram. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)