Pendiri NikahSirri.com Juga Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

25 September 2017 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aris Wahyudi owner nikahsirri.com (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aris Wahyudi owner nikahsirri.com (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aris Wahyudi, pendiri situs web NikahSirri.com yang memfasilitasi kawin kontrak dan lelang keperawanan/keperjakaan, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Pornografi dan Informasi Transaski Elektronik (ITE). Belakangan, dia juga terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa terjadi pada Aris karena NikahSirri.com memungkinkan anak usia 14 tahun menjadi klien atau mempelai untuk kawin kontrak.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan para pakar mengenai batas usia dewasa, dan sejauh ini diketahui usia 14 tahun dikategorikan sebagai anak-anak.
"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, bahwa umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa. Itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ungkap Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
Saat ini, penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro masih mencari tahu berapa banyak jumlah anak di bawah umur dari 300 klien NikahSirri.com yang telah mengirim email untuk mendaftar.
ADVERTISEMENT
Adi juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penggalian terhadap profil mitra dan klien. Hal ini dimaksudkan untuk mencari tahu apakah masih ada mitra yang berusia belasan tahun.
"Kalau ini melibatkan anak-anak, kami akan kenakan juga Undang-Undang perlindungan anak-anak," ujar Adi.
Situs web NikkahSirri (Foto: Aditya Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situs web NikkahSirri (Foto: Aditya Panji/kumparan)
Aris Wahyudi ditangkap dari rumahnya di Jatiasih, Bekasi, pada Minggu (24/9), ketika sedang tidur.
Situs buatannya dinilai telah meresahkan publik dan membuat pemerintah harus mengambil langkah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menentang keras keberadaan situs NikahSirri.com karena memfasilitasi kawin kontrak dan mengarah ke pelacuran terselubung yang dibalut prosesi lelang perawan/keperjakaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah mengambil langkah blokir akses ke situs NikahSirri.com karena dinilai mengandung konten negatif.
ADVERTISEMENT