Penentuan Tarif Atas-Bawah Taksi Online Untungkan Mitra Pengemudi

26 Maret 2017 21:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Aplikasi GrabCar. (Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara )
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), Elia Sinaga, mengatakan langkah Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, akan menguntungkan bagi mitra pengemudi dari perusahaan penyedia aplikasi jaringan tranportasi lantaran mereka berpotensi meraih pendapatan lebih tinggi. Pemerintah menegaskan revisi tersebut akan membuat tarif layanan mobil panggilan berbasis aplikasi, tidak boleh lagi mematok harga terlalu murah. Selain memberi keuntungan bagi mitra pengemudi, hal ini diyakini juga dapat menciptakan kompetisi yang sehat dengan taksi konvensional dan angkutan kota. "Tujuannya ini untuk keselamatan dan melindungi pengemudi," ujar Elia dalam sosialisasi Permen No 32 Tahun 2016 di Balaikota Jakarta, Minggu (26/3). Elia mengatakan PM 32 Tahun 2016 pada dasarnya hanya mengatur rentang tarif berupa batas atas dan batas bawah, yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah setelag menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan. Baca juga: 11 Faktor yang Membedakan Tarif Taksi dengan UberX, Go-Car, GrabCar Ia menilai metode penentuan tarif tidak akan sulit sepanjang pihak yang terlibat dalam penghitungan ini mau bekerjasama dan transparan. Elia menjelaskan perhitungan tarif bisa saja dipengaruhi dua hal, meliputi biaya operasional kendaraan dan keuntungan yang diharapkan. "Untuk tarif ini, pada batas bawah dengan keuntungan berapa persen, tarif batas atas dengan keuntungan berapa persen, itu nanti kita atur," kata Elia.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi demo taksi online (Foto: Darren Whitesite/Reuters)
Ia menilai kebijakan ini akan membuat kompetisi angkutan konvensional dan online menjadi sehat dan tidak saling mematikan. Sementara untuk kuota, Elia memaparkan ada beberapa poin yang menentukan kuota. "Tergantung pada kondisi jalan dan jumlah populasi. Selain itu, bagaimana kebijakan kita memanfaatkan kendaraan massal, itu jg masuk kajian," pungkasnya pula. Baca juga: 11 Poin Penting Revisi Peraturan untuk Uber, Grab, Go-Car Selain soal pembatasan tarif dan kuota, perusahaan Grab, Uber, dan Go-Jek, juga menentang peraturan Kemenhub yang mewajibkan STNK mobil mitra pengemudi dibalik nama ke badan usaha atau koperasi. Manajemen Grab menolak kewajiban tersebut dan berkata langkah itu sama saja merampas kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi. Ketiga perusahaan penyedia aplikasi jaringan transportasi itu berkata langkah macam ini sangat tidak adil dan sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Baca juga: Uber, Grab, Go-Jek, Kompak Tolak Batas Tarif dan Kuota Taksi Online
ADVERTISEMENT