Poin Penting Taksi Online Dicabut MA, Menhub Cari Solusi Atur Uber dkk

22 Agustus 2017 15:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkata pihaknya menghargai langkah Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini populer disebut dengan nama Permenhub untuk taksi online semacam Uber, GrabCar, dan Go-Car. Dari 14 poin yang dicabut MA itu, ada beberapa hal penting yang sebelumnya telah dipermasalahkan oleh para pemain layanan mobil panggilan. Sebut saja pasal yang menentukan tarif batas atas dan batas bawah yang seharusnya ditetapkan kepala daerah, merupakan hal yang dicabut oleh MA. Di sini MA juga mencabut aturan yang seharusnya dijadikan dasar untuk memaksa para mitra taksi online dalam mengubah nama kepemilikan STNK dari pribadi menjadi milik badan hukum. Menhub Budi Karya sampai saat ini masih mempelajari kembali perihal keputusan MA tersebut. Dia menerangkan niat Kemenhub membuat peraturan itu adalah untuk kemaslahatan masyarakat, terutama dalam membuat kesetaraan antara transportasi online dan transportasi konvensional. "Keputusan MA, kita menghargai. MA mengeluarkan suatu keputusan, kami sedang mempelajari dan kami sedang berkumpul dengan para ahli, baik dari universitas maupun dari masyarakat transportasi Indonesia," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
ADVERTISEMENT
Budi mengatakan akan merancang kembali aturan taksi online. Kemenhub dalam beberapa pekan ke depan akan melakukan dialog dengan para ahli dan pihak yang berwenang untuk mendapatkan masukan. "Kita ingin bahwasanya ide-ide daripada kesetaraan, ide-ide mengatur transportasi itu tetap terjadi. Oleh karenanya kami belum bisa menyampaikan bentuknya seperti apa," ujar Budi. "Kita akan berdialog dengan pihak-pihak yang berwenang memberikan solusi, katakan berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendiskusikan bagaimana jalan keluarnya itu. Sejauh ini Budi Karya belum mengetahui apakah pihaknya akan mengubah kembali aturan itu atau membuat solusi lainnya. Namun yang jelas, kata dia, Kemenhub akan mencari solusi untuk mengatur transportasi online yang akan menguntungkan semua pihak. Dia meminta operator taksi agar tidak resah dengan adanya putusan MA ini. Sebab, kata dia, putusan MA baru akan berlaku dalam waktu 3 bulan ke depan. "Jadi kita masih punya waktu 3 bulan untuk melakukan review, semoga kita bisa memberikan jalan yang baik," ujar dia.
Aplikasi GrabCar. (Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi GrabCar. (Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara )
Tim kumparan (kumparan.com) telah menghubungi Go-Jek dan Uber, keduanya berkata masih butuh waktu untuk mempelajari putusan MA dan belum bisa memberi komentar lebih lanjut. Majelis Hakim Agung yang dipimpin Supandi, berpendapat bahwa keberadaan taksi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam bidang transportasi. Adanya taksi online juga membantu masyarakat dan tidak seharusnya keberadaannya dibatasi. Keberadaan taksi online, dianggap hakim juga telah mengubah persaingan usaha di bidang transportasi umum menjadi lebih sehat. Sebelum adanya taksi online, usaha transportasi umum dinilai telah dimonopoli kelompok tertentu. Penyusunan Permenhub tentang taksi online, juga dipandang hakim tidak melibatkan seluruh kelompok yang terlibat dalam bisnis transportasi online. "Seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," jelas majelis hakim seperti tertuang dalam lembar putusan. Selain itu, hakim menilai Permenhub tentang taksi online bertentangan dengan undang-undang yang kedudukan hukumnya lebih tinggi.
ADVERTISEMENT