Registrasi SIM Card Pakai KTP dan KK Bukan Hoax, Data Dijamin Aman

1 November 2017 11:03 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Rudiantara. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Belakangan beredar pesan berantai yang mengatakan proses registrasi SIM Card menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) adalah hoax dan cuma bohong belaka. Perlu kamu ketahui, bahwa aturan ini bukanlah hoax dan kamu memang diwajibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk melakukan registrasi SIM card dengan cara ini.
ADVERTISEMENT
Kemkominfo menggelar kewajiban registrasi SIM card ini bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren.
Aturan baru itu berlaku baik untuk pelanggan kartu SIM lama maupun baru, jadi sejak 31 Oktober kemarin buat kamu yang ingin membeli kartu perdana maka harus melakukan registrasi pakai nomor KTP dan KK. Sementara pelanggan lama harus melakukan registrasi ulang kalau tidak mau nomornya diblokir.
Kemkominfo memberikan batas waktu 28 Februari 2018 bagi para pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang. Kalau aturan ini diabaikan, maka nomor kamu akan diblokir dan tidak bisa mengirim SMS, menelepon, serta menggunakan koneksi data.
Kalau kamu belum punya KTP, kamu bisa mendatangi langsung gerai operator seluler untuk melakukan registrasi dengan membawa KK.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan banyaknya pertanyaan seputar keamanan data pelanggan dari proses registrasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjamin data pelanggan tetap aman saat mendaftarkan SIM card dengan nomor nomor KTP dan KK.
Registrasi ini dilakukukan pemerintah sebagai bentuk penertiban data di era digital. Ada pula upaya menekan tindak kejahatan yang dilakukan lewat komunikasi seluler, termasuk untuk menekan kasus "mama minta pulsa" dan penipuan lain.
Untuk detail caranya, kamu hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berbeda-beda di setiap operatornya. Bagaimana formatnya? Berikut detail format SMS untuk registrasi pelanggan baru dan lama.
ADVERTISEMENT
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM Telkomsel Simpati. (Foto: Telkomsel)
Perlu dicatat, satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya bisa didaftarkan untuk 3 nomor saja, kalau kamu punya lebih dari 3 SIM card, maka kamu harus mengunjungi gerai operator untuk registrasi.
Ini juga berlaku untuk mereka yang terus gagal melakukan registrasi, buat kamu yang sudah daftar dengan data yang benar tapi masih gagal juga, maka kamu harus mendatangi gerai operator.