Tangkal Hoax, Pemerintah akan Contoh Cara Jerman

10 Januari 2017 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Siluet seorang pria nampak tengah memegang handphone dengan logo Facebook di belakang (Foto: Reuters)
Pemerintah sedang melakukan pembahasan terkait sistem penangkal kabar palsu atau hoax yang kini sudah menimbulkan permusuhan. Pemerintah Indonesia akan mengkaji cara Jerman dalam bermitra menangkal hoax di media sosial maupun Internet.
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, berkata, Jerman memiliki regulasi yang memungkinkan negara mendenda penyedia layanan berbasis Internet yang dinilai mengakomodir berita-berita hoax.
Kemudian, Jerman juga meminta penyedia layanan Internet untuk mencabut berita hoax yang muncul atau beredar di platform-nya dalam waktu 24 jam.
"Kalau model Jerman cukup baik. Jerman negara demokrasi yang sudah maju mengatur medsosnya bukan untuk merepresi, (atau) mengurangi demokrasi, tapi justru untuk kualitas demokrasinya semakin baik," kata Teten di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/1).
Teten menegaskan bahwa model Jerman itu bagus karena ada komitmen antara pemerintah dengan perusahaan swasta untuk memberantas konten hoax agar tak menimbulkan keresahan atau perpecahan di tengah masyarakat.
"Artinya ada satu komitmen bersama. Ada regulasi yang memungkinkan pemerintah memberikan denda kemudian ada komitmen bersama antara perusahaan platform," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Isu soal hoax yang belakangan beredar deras di Indonesia ini, lanjut Teten, sedang digodok oleh Menkopolhukam Wiranto untuk kemudian dikoordinasikan oleh kementerian lain agar ada metode khusus untuk menangkalnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sejauh ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan blokir akses Internet terhadap situs web yang diduga menyebar konten hoax. Pemblokiran sudah dilakukan pada akhir Desember 2016 kepada sembilan situs, yaitu Voa-islam.com, Nahimunkar.com, Kiblat.net, Bisyarah.com, Dakwahtangerang.com, Islampos.com, Suaranews.com, Izzamedia.com, dan Gensyiah.com.
Kemkominfo juga merangkul Dewan Pers dan Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia untuk mengedukasi masyarakat agar cerdas menangkal konten hoax.
"Nanti tinggal ditambah literasi netizen supaya mereka bisa mnggunakan medsos sebagai sarana yg positif," ungkap Teten.
Sementara dari sisi penegak hukum, Polri dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) telah membentuk tim yang mengawasi peredaran hoax di media sosial dan situs web, serta melacak pihak pertama yang menyebarnya.
ADVERTISEMENT
Jerman merupakan negara yang sangat meminta proaktif Facebook memerangi konten bernada rasialisme yang menolak kedatangan para imigran dari Eropa dan Timur Tengah. Sejak kehadiran imigran ini, ujaran kebencian menggema di sana.
Sejauh ini Facebook disebut belum bisa memenuhi permintaan pemerintah Jerman, namun perusahaan mengklaim akan tetap berusaha meminimalkan peredaran berita hoax di Facebook dengan menerapkan teknologi baru pada algoritmanya.