news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Twitter Beri Jalur Khusus ke Kemkominfo untuk Lapor Konten Negatif

4 Agustus 2017 14:36 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Twitter. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Twitter. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo)
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah gencar memanggil para pengelola platform over the top (OTT) di Indonesia yang menyediakan layanan media sosial. Hari ini, Jumat (4/8), Kemkominfo memanggil perwakilan Google dan Twitter dari Asia Pasifik ke kantor mereka di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Keduanya sepakat untuk berkomitmen dalam menangkal konten-konten terorisme, radikalisme, hingga pornografi anak di platform-nya, khususnya untuk pengguna di Indonesia. Twitter menyatakan telah memberikan jalur khusus bagi Kemkominfo untuk melaporkan konten negatif, sehingga membuat laporan itu dapat ditangani lebih cepat. "Mereka memiliki program bersama kami untuk meningkatkan pelayanan permintaan untuk konten-konten yang perlu ditangani secara cepat. Mendorong eskalasinya agar lebih cepat," ujar Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, dalam konferensi pers selepas pertemuan dengan Twitter.
ADVERTISEMENT
Semuel mengatakan pertemuan lanjutan dengan Twitter ini dilakukan untuk meningkatkan service level di platform tersebut. Apalagi, diketahui ada perbedaan antara aturan yang berlaku di platform tersebut dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal itu membuat mekanisme pelaporannya berbeda. "Misalnya pornografi, aturan di platform-nya dengan yang di Indonesia 'kan berbeda. Nah, di sini kami bukan bertindak sebagai flagger tapi memiliki jalur khusus untuk melaporkannya lewat sebuah form yang kami kirim ke Twitter. Prosesnya bisa ditangani langsung sekitar 1 x 24 jam," jelas Semuel. Menurutnya, jika konten negatif itu memang sudah jelas dilarang di dalam platform-nya, maka bisa langsung dilaporkan sebagai flagger tanpa perlu menggunakan form. Nantinya laporan itu tentu saja harus melewati ulasan dari tim Twitter terlebih dahulu sebelum ditarik dari peredaran.
ADVERTISEMENT
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Dalam pertemuan ini, perwakilan Twitter yang hadir adalah Kathleen Reen, Public Policy Director dari Twitter Asia Pasifik, dan Agung Yudha, Public Policy Lead Twitter Indonesia. Sebelumnya, Kemkominfo telah bertemu dengan Google di hari yang sama dan perusahaan mesin pencari itu menyatakan siap memberikan keistimewaan bagi Kemkominfo dan beberapa organisasi masyarakat sebagai pelapor tepercaya atau Trusted Flagger untuk platform YouTube. Lewat keistimewaan ini, maka Kemkominfo beserta 3 organisasi yang terpilih, yaitu Wahid Institute, ICT Watch, dan Mafindo, mendapatkan prioritas saat melaporkan suatu konten di dalam layanan YouTube. Sementara Facebook, berjanji untuk membentuk tim dalam bagian pusat pelanggan (customer service) di Indonesia untuk menerima keluhan dari pengguna dan pemerintah. Facebook juga berjanji untuk membangun kantor barunya yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) sebagai bentuk keseriusan berbisnis sekaligus mematuhi semua aturan yang berlaku. Hal serupa juga akan dilakukan Telegram yang berjanji untuk membentuk komunikasi langsung dengan pemerintah Indonesia dalam menghapus konten radikalisme dan terorisme di salurah publik aplikasi pesan itu.
ADVERTISEMENT