Menghitung Pajak Mobil Mewah

13 Januari 2018 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koleksi mobil mewah Raffi Ahmad (Foto: Instagram/@raffinagita1717)
zoom-in-whitePerbesar
Koleksi mobil mewah Raffi Ahmad (Foto: Instagram/@raffinagita1717)
ADVERTISEMENT
Harga mobil mewah dan super cepat sejatinya setara dengan harga satu unit rumah baru di daerah perkotaan.
ADVERTISEMENT
Namun itu tidak berlaku bagi kolektor atau pun segelintir orang yang berkocek tebal yang dompetnya jarang sekali terlipat.
Biasanya sebuah mobil mewah ini dibanderol dengan harga di atas 1 miliar rupiah dan bahkan bisa menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
Harga yang sudah dibanderol oleh produsen atau importir sudah termasuk biaya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), biaya pengiriman dari luar negeri (CBU)
Meski begitu biasanya masih ada biaya tambahan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) serta biaya adminitrasi lain seperti biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan-bermotor (STNK), penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tanpa biaya administratif yang disebutkan ini harga mobil masih dianggap off the road.
ADVERTISEMENT
Beda halnya dengan harga on the road, atau harga total yang harus dibayarkan konsumen untuk membeli kendaraan mewah. Dengan status on the road atau siap turun ke jalan secara resmi dengan plat nomor kendaraan yang terdaftar, pemilik tidak perlu direpotkan untuk urusan pajak dan biaya lain, sebab sudah sepenuhnya terbayarkan dengan status on the road.
Lalu berapa besaran pajak pertama dan pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk sebuah mobil mewah dan mobil super cepat seperti Mercedes Benz, Lamborghini, atau Rolls Royce?  
Umumnya, konsumen yang memboyong kendaraan baru wajib membayar sejumlah biaya yang ditetapkan dalam BBN KB sebesar 10% dari harga kendaraan off the road, juga PKB sebesar 1,5% dari harga off the road kendaraan.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut berdasarkan Peraturan Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mercedes Benz
Kita awali dengan pabrikan Jerman, Mercedes Benz. Di Indonesia, mobil mercy yang paling banyak wara-wiri di jalan adalah Mercedes-AMG C 63.
Mercedes Benz Indonesia membanderol mobil yang satu ini dengan harga off the road Rp 2.989.000.000.
BBN KB yang harus dibayar sejumlah Rp 2.989.000.000 x 10/100 = Rp 298.900.000.
Sementara untuk PKB yang juga menjadi pajak tahunan sebesar Rp 2.989.000.000 x 1,5/100 = Rp 44.835.000.
Apabila ditotal, seluruh pajak (BBN KB dan PKB) yang harus dikeluarkan saat pertama membeli Mercy AMG C 63 adalah Rp 343.735.000.
Mercedes CLS 63. (Foto: www.mercedes-amg.com)
zoom-in-whitePerbesar
Mercedes CLS 63. (Foto: www.mercedes-amg.com)
Rolls Royce
ADVERTISEMENT
Tidak kalah mewah adalah mobil berlambang ‘RR’ asal Inggris yang memproduksi Rolls Royce Phantom. Mobil tersebut dihargai Rp 6.907.000.000. Bagaimana pajaknya?
BBN KB yang harus dibayarkan pemiliknya sejumlah 6.907.000.000 x 10/100 = 690.700.000. sedangkan besaran PKB 6.907.000.000 x 1,5/100 = 103.605.000.
Total pajak pertama yang harus disetorkan adalah Rp 794.305.000.
Rolls Royce Phantom Metropolitan Collection (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rolls Royce Phantom Metropolitan Collection (Foto: Gesit Prayogi/kumparan)
Lamborghini
Selanjutnya adalah mobil mewah yang juga super cepat, yakni Lamborghini Aventador seharga Rp 9.665.000.000. Harga yang cukup untuk membeli 48 unit Grand New Avanza 1.3.
BBN KB yang harus disetorkan pemiliknya sebesar Rp 9.665.000.000 x 10/100 = Rp 966.500.000.
Sedangkan PKB-nya Rp 9.665.000.000 x 1,5/100 = Rp 144.975.000. Sehingga total pajak yang wajib dibayarkan di awal sebesar Rp 1.111.475.000.
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
zoom-in-whitePerbesar
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
Dari keseluruhan nominal pajak di atas belum termasuk biaya lain (kendaraan roda empat) seperti biaya administrasi STNK sebesar Rp 200.000, biaya administrasi TNKB Rp 100.000, penerbitan BPKB Rp 375.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000
ADVERTISEMENT
Melihat nominal pajak tersebut, tidak heran kalau banyak konsumen yang memilih untuk membelinya dengan harga off the road, sehingga biasa disebut dengan ‘mobil bodong’.
Salah satu alasan konsumen membelinya dengan status off the road adalah mobil tersebut sebagai barang koleksi atau sekedar pendongkrak eksistensi, sehingga jarang mengaspal.
Bagaimana, tertarik membeli mobil mewah atau mobil super cepat? Jangan lupa siapkan kocek lebih ya!