Formappi: Kewenangan MKD di UU MD3 Bisa Jadi Alat Kriminalisasi

13 Februari 2018 14:14 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna pengesahan UU MD3 masuk Prolegnas (Foto: Nadia)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna pengesahan UU MD3 masuk Prolegnas (Foto: Nadia)
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan hasil revisi UU MD3 meski sejumlah pasal dalam UU MD3 dinilai telah mencederai esensi demokrasi yang seakan mennjadikan DPR lembaga antikritik.
ADVERTISEMENT
Khususnya pasal 122 huruf k yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa melakukan upaya hukum terhadap orang atau kelompok yang dianggap merendahkan kehormatan lembaga dan anggota DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, ketentuan pasal 122 huruf k dalam UU MD3 tentang perluasan kewenangan MKD berpotensi menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi seseorang atau kelompok.
“Kewenangan MKD dalam UU MD3 yang memberikan ruang bagi MKD untuk memproses warga negara yang dianggap melecehkan harkat dan martabat DPR berpotensial menjadi upaya kriminalisasi terhadap hak mengemukakan pendapat,” katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2).
Bahkan, Lucius menyebut, ketentuan tersebut merupakan langkah mundur dari proses demokrasi di Indonesia. “Saya kira ini kemunduran demokrasi jika UU mulai memberikan tempat bagi adanya penyumbatan kebebasan berbicara warga negara,” tutur Lucius.
ADVERTISEMENT
Sebab, Lucius berpandangan bahwa klausul terkait pasal 122 huruf k terlalu luas. Sehingga membuka peluang bagi MKD yang anggotamya merupakan politisi DPR itu menafsirkan sepihak atas kritik yang ditujukan ke DPR.
“Aturan di MD3 yang tidak cukup terurai jelas potensial dimonopoli oleh tafsir sepihak politisi di MKD dan DPR,” tutupnya.