Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25.7 M, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

15 April 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo didakwa menerima suap puluhan miliar yang berasal dari para eksportir benih lobster. Telah diungkap oleh Jaksa KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Jaksa membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo dan terhitung total penyuapan senilai Rp. 25,7 Miliar. Penyuapan tersebut diduga diberikan agar para eksportir mendapat kuota ekspor dan mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari Kementerian kelautan dan Perikanan. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo