Media Sosial sebagai Wadah Promosi Bisnis

Adwitya
Mahasiswa FH UMY
Konten dari Pengguna
17 November 2022 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adwitya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Foto oleh Tracy Le Blanc dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-memegang-iphone-menampilkan-folder-jaringan-sosial-607812/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Foto oleh Tracy Le Blanc dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-yang-memegang-iphone-menampilkan-folder-jaringan-sosial-607812/
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi memudahkan manusia dalam berbagai hal khususnya dalam membantu kegiatan dan aktivitas manusia sehari-hari. Dalam hal ini salah satu teknologi yang membantu kegiatan manusia sehari-hari adalah dengan ditemukannya teknologi komunikasi yaitu internet. Internet memudahkan manusia terutama dalam hal komunikasi, karena pada awalnya komunikasi hanyalah terbatas pada pertemuan antar manusia secara langsung sehingga internet dianggap membantu manusia karena tidak ada batasan untuk melakukan komunikasi dimana pun dan kapan pun. Selain itu internet juga memudahkan dan membantu manusia untuk menemukan informasi terbaru. Kegiatan bisnis juga merupakan salah satu bidang yang sangat terbantu oleh adanya internet terutama dengan ditemukannya media sosial.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dunia usaha, salah satunya adalah komunikasi pemasaran yang menuntut pemanfaatan era digital dalam pengelolaan pangsa pasar. Ide pemasaran digital adalah dengan menggunakan berbagai media seperti televisi, radio, perangkat seluler dan internet dimana media menyediakan infografis tentang berbagai produk yang dipasarkan perusahaan dengan penekanan khusus pada merek produk atau layanan. Pemasaran digital adalah cara paling efektif untuk mempromosikan merek produk atau layanan. Peamasaran digital dapat menjangkau semua kalangan, kapanpun dengan cara apapun, dan implementasi pemasaran digital dalam membangun brand awareness dimanapun yang mana tentu sangat jauh lebih unggul dan efisien dibandingkan dengan pemasaran secara konvensional yang terbatas waktu, lokasi, dan jangkauan pengguna.
Sumber: Foto oleh fauxels dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-mendiskusikan-tentang-grafik-dan-tarif-3184292/
Di era digital, semua bisnis offline sudah mulai beralih ke online. Di mana promosi tidak lagi melalui media cetak, tetapi menggunakan beberapa platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan lain-lainnya. Media sosial adalah teknologi komputasi yang memfasilitasi pengembangan dan pertukaran ide dan informasi melalui Internet dan komunitas virtual. Media sosial berbasis internet dapat menyediakan konten elektronik kepada pengguna seperti informasi pribadi, dokumen, video, dan foto. Pengguna dapat menggunakan dan mengakses media sosial melalui komputer, tablet, dan ponsel cerdas dengan terlebih dahulu menginstal perangkat lunak atau aplikasi berbasis web tertentu. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dan strategi dalam upaya melakukan promosi bisnis media sosial, diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang mengatur mengenai pemasaran secara digital oleh pelaku usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, mengatur yang berkaitan dengan apa yang dipromosikan oleh pelaku usaha dan harus jelas substansinya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan maka mereka diharuskan untuk menarik atau menghentikan promosinya melalui platform penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE tersebut.
Kesimpulannya adalah bahwa teknologi memang sangat membantu manusia yang dalam konteks ini adalah membantu dalam mempromosikan bisnis milik pelaku usaha tertentu sehingga dapat lebih mudah menjangkau konsumen yang luas. Namun dalam memasarkan produknya tentu terdapat beberapa aturan dan strategi yang harus diperhatikan dan tentunya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT