Mengupas Bagaimana Pengembangan SDM pada Lembaga KPK

Afni Anisah
Mahasiswa Universitas Indonesia, fakultas Ilmu Administrasi, prodi Administrasi Negara, angkatan 2019
Konten dari Pengguna
20 Juni 2021 6:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afni Anisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelantikan Pegawai KPK (Sumber: Instagram @official.kpk)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Pegawai KPK (Sumber: Instagram @official.kpk)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menjalani pelantikan yang dilakukan tepat ketika Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2021. Kini pegawai KPK tersebut resmi menyandang status sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Sebagai penyandang status baru, pegawai KPK pun ikut menjalani Orientasi pegawai pada Rabu, 16 Juni 2021 yang diselenggarakan oleh KPK yang bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam penyelenggaraan tersebut hadir pula Deputi Bidang SDM dari Kementerian Pertahanan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) (Kompas.com).
Seperti yang disampaikan oleh Firli Bahuri Ketua KPK, Orientasi ini sebagai bagian dari Manajemen SDM yang bertujuan untuk menguatkan akuntabilitas, independensi, serta menjadi pegawai ASN yang profesional.
Manajemen SDM ini tentunya berperan sangat penting, sebagaimana yang dikatakan oleh seorang pakar ilmuan, Hasibuan (2017) bahwa MSDM ini bertujuan “untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan organisasi”.
Sebelum peralihan status menjadi ASN ini, ternyata KPK telah memiliki sejumlah peraturan dan ketentuan dalam Manajemen SDM. Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang mana di dalam PP tersebut terdapat Pasal 12 dan Pasal 13 mengenai Pendidikan dan Pelatihan SDM.
ADVERTISEMENT

Kemudian siapa yang bertugas melakukan pengembangan SDM ini?

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 03 tahun 2018 Pasal 16 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, kebijakan dan pelaksanaan pengembangan SDM ini menjadi tugas dan kewenangan dari Biro SDM KPK.

Lalu apa saja tahapan yang harus dilakukan dalam pengembangan SDM?

Terdapat empat tahapan yang dikemukakan oleh seorang ahli MSDM, Raymond (2010) yaitu dimulai dari tahap analisa kebutuhan, mendesain program pengembangan SDM baik pelatihan atau pendidikan, pemberian pelatihan, dan pengevaluasian.
Tahap analisa kebutuhan ini dilakukan oleh Biro SDM KPK melalui Training Need Analysis (TNA) untuk melihat jenis pelatihan apa saja yang dibutuhkan oleh pegawai KPK.
Kemudian tahap mendesain program, pada tahap ini KPK juga pernah bekerja sama dengan LAN melalui kesepakatan dalam nota kesepahaman bulan Oktober 2020 dalam merancang program pengembangan kompetensi SDM KPK.
ADVERTISEMENT
Lalu tahap pemberian pelatihan. Pegawai KPK dapat melihat jenis pelatihan apa saja yang tersedia melalui Calender Of Training (COT) oleh Biro SDM KPK. Di tahun 2019, terdapat 81 jenis pelatihan yang tersedia serta telah disusun atas dasar kebutuhan tiap divisi.
Dan terakhir tahap evaluasi, kewenangan untuk mengevaluasi ini juga menjadi tanggung jawab Biro SDM KPK. Dapat berupa penjaringan umpan balik (feedback) ataupun dengan sistem pre-test dan post-test.
Itulah bagaimana pengembangan SDM yang terdapat pada lembaga KPK, hal ini menjadi sangat penting karena SDM KPK haruslah orang-orang yang kompeten, berkualitas, profesional, serta memiliki integritas tinggi melihat tugas utamanya sebagai pemberantas korupsi.
Referensi utama
Hasibuan, Malayu S.P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
ADVERTISEMENT
Raymond. (2010). Employee Training and Development (fifth edit). The Ohio State University.
Berita KPK. (2020, October). KPK dan LAN Sepakat Tingkatkan Kompetensi SDM Pegawai KPK. Kpk.Go.Id. https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1869-kpk-dan-lan-sepakat-tingkatkan-kompetensi-sdm-pegawai-kpk