Permasalahan Banjir yang Belum Tuntas

Agnes Riris Santika
ASN, Pranata Humas Pertama BPK RI
Konten dari Pengguna
18 September 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agnes Riris Santika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang Ibu yang menggendong anak bayi ditengah banjir (foto: pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Ibu yang menggendong anak bayi ditengah banjir (foto: pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasuki musim penghujan, warga Jakarta mulai khawatir. Jika curah hujan tinggi, warga khawatir akan terjadinya banjir. Setiap kali hujan turun di wilayah Jakarta, beberapa ruas jalan mulai tergenang. Akibatnya ruas jalan Jakarta banyak yang rusak dan berlubang. Hingga saat ini, banjir masih belum dapat dikendalikan.
ADVERTISEMENT
Warga Jakarta yang selalu mengeluhkan banjir tahunan, serasa tidak dipedulikan oleh Pemerintah Provinsi. Pemerintah dianggap kurang tanggap terhadap kondisi yang terjadi. Bahkan banjir dianggap hal yang biasa sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Terkait permasalahan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan. Melalui pemeriksaan kinerja atas pengendalian banjir melalui peningkatan kapasitas sistem drainase serta pengoptimalan resapan dan penampungan air TA 2017-Semester I 2020. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih kurangnya efektivitas pengendalian banjir Jakarta.
Padahal, dalam pemeriksaan BPK seperti tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK Tahun 2020, Pemerintah sudah berupaya untuk mengatasi masalah ini. Dalam pengendalian banjir, Pemerintah membangun sodetan ke banjir kanal, normalisasi sungai, pemeliharaan sungai, antisipasi air pasang dengan pembuatan tanggul, penataan kali dan saluran, serta pembangunan pompa, pintu air, dan saringan sampah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemerintah telah berupaya memasukkan program pengendalian banjir sebagai salah satu kegiatan strategis daerah dan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir.