Kebijakan Lingkungan Hidup dan Turunnya Tarif Dasar Listrik

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
Konten dari Pengguna
31 Mei 2020 12:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tiang listrik. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tiang listrik. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pengelolaan lingkungan adalah suatu tugas yang amat penting yang diemban oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi KLHK yang antara lain adalah: “KFlinoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan” serta fungsi yang lain “berupa pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan”.
ADVERTISEMENT
Tarif Dasar Listrik (TDL) merupakan kebijakan yang diusulkan oleh PT PLN (Persero) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai regulator sektor ketenagalistrikan atau Kementerian Teknis dan kemudian membahasnya bersama dengan Kementerian Keuangan. Setelah itu muncullah kebijakan TDL dengan berbagai golongan pelanggan. Komponen TDL sangat banyak tetapi ketika dihubungankan antara TDL dengan lingkungan hidup, muncullah beberpa kebijakan yang tidak relevan namun membebani konsumen.
Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), penggunaan batu bara dalam ketenagalistrikan masih tinggi yaitu sekitar 50% hingga beberapa tahun ke depan. Artinya PLTU Batu bara akan masih menjadi tulang punggung ketenagalistrikan Indonesia dan limbah batu bara masih akan ada terus dalam jumlah besar. Untuk itu harus dipikirkan bagaimana meminimalkan dampak buruknya bagi lingkungan, termasuk penggunaannya untuk hal-hal yang bermanfaat dan produktif.
ADVERTISEMENT
Saat ini status limbah batubara masih menjadi kendala besar untuk pemanfaatan lanjutannya karena limbah batu bara dalam jumlah besar atau yang biasa kita sebut dengan fly ash dan bottom ash (FABA), sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), FABA merupakan limbah B3. Salah satu sebab FABA digolongkan sebagai limbah B 3 karena jumlahnya bukan unsur kandungannya. Padahal di hampir seluruh negara FABA bukan limbah B3 tetapi limbah biasa.
Belum lagi tentang penetapan Baku Mutu Emisi (BME) dari Pembangkit Termal yang juga menggunakan batu bara dan diatur dengan standar yang tidak masuk akal , melalui PM LHK No. 15 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. Kedua persoalan inilah yang memunculkan biaya tambahan yang tidak perlu bagi konsumen di sektor ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
Munculnya Biaya Tambahan Konsumen Listrik
Terkait dengan FABA yang dimasukan dalam golongan limbah B 3 oleh PP No. 101 Tahun 2014, akan berdampak sangat besar pada peningkatan biaya produksi listrik yang akhirnya akan menyebabkan peningkatan tarif dasar listrik (TDL). Peningkatan tarif tersebut menjadi beban konsumen dan APBN untuk subsidi yang pada akhirnya akan menghambat perekonomian nasional.
Dengan masuknya FABA ke dalam golongan limbah B3, maka muncul kendala teknis dalam pengolahan limbahnya. Semua proses pengolahan limbahnya harus sesuai dengan perintah PP No. 101 Tahun 2014 tersebut. Akibatnya muncul biaya tambahan berupa biaya transportasi mengangkut FABA dari PLTU ke pusat pengolahan limbah pada struktur TDL yang besarnya rata-rata sekitar Rp. 68 per KWh. Ini merupakan biaya yang harus di tanggung oleh konsumen (termasuk industri) dan APBN untuk pemberian subsidi. Ini jumlah yang tidak sedikit dan seharusnya tidak perlu terjadi.
ADVERTISEMENT
Penetapan FABA sebagai limbah B3 hendaknya telah mempertimbangkan uji petik yang biasa dilaksanakan di beberapa, negara lain juga melibatkan tenaga ahli. Sebagai contoh, Uji LD 50 dan TCLP atas FABA yang di produksi oleh berbagai PLTU di Indonesia menunjukkan bahwa FABA cukup aman dan sebagian besar negara lain juga tidak mengklasifikasikan FABA sebagai limbah B3, sehingga pemanfaatannya untuk konstruksi tidak memerlukan persyaratan yang mahal, berbelit dan akhirnya menjadi beban perekonomian nasional.
Begitu pula dengan BME dari pembangkit listrik termal batu bara yang diatur oleh PM Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 15 Tahun 2019 Tentang BME Pembangkit Listrik Termal. Indonesia menetapkan nilai BME yang jauh lebih rendah dibanding dengan peraturan sebelumnya. Sebagai informasi, BME Indonesia lebih rendah dari Australia dan Filipina yang menggunakan batu bara dengan kalori lebih tinggi. Akibatnya untuk mencapai standar BME yang sangat rendah, diperlukan biaya yang tidak sedikit.
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero), sebagai pemilik utama Pembangkit Listrik Termal, harus mengeluarkan investasi tambahan (FGD, SCR) sebesar lebih kurang Rp 3 trilun. Biaya investasi yang sangat besar tersebut pada akhirnya akan dibebankan pada TDL ke konsumen, atau dalam hal listrik subsidi akan dibebankan kepada APBN. Akibat standar ngawur ini muncul kenaikan biaya produksi listrik rata-rata sebesar Rp 104/Kwh. Kenaikan Biaya dan TDL akan berdampak sangat luas pada keuangan negara, industri, daya saing dan pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadi jelas bahwa kesalahan pembuatan peraturan perundang undangan akan menyebabkan kebijakan yang sangat merugikan konsumen, industri atau dunia usaha dan APBN. Sinkronisasi kebijakan dan harmonisasi peraturan khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup tentunya merupakan isu yang penting untuk segera dicarikan atau ditetapkan pemecahannya. Dalam hal ini status fly ash-bottom ash (FABA) sebagai limbah dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan standar BME perlu dicarikan jalan keluarnya. Ingat bahwa tupoksi setiap Kementerian atau sektor sudah diatur masing masing dengan Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
Langkah Pemerintah
Benar bahwa fungsi Kementerian LHK di dalam masalah lingkungan adalah pengendali atas pencemaran lingkungan, namun demikian apabila terkait dengan industri sebaiknya dikoordinasikan dengan Kementerian Teknis yang menjadi regulator di bidangnya. Karena Kementerian Teknis lah yang mengetahui kemampuan industri di bidangnya untuk dapat melaksanakan kebijakan Kementerian LHK. Untuk itu dalam proses regulasi terkait lingkungan hidup harus dilakukan beberapa pertemuan, baik antara Kementerian LHK dengan Kementerian Teknis maupun dengan YLKI dan Asosiasi Industri supaya tidak muncul ego sektoral yang mengganggu.
Pelaksanaan Permen LHK di atas mengakibatkan investasi mahal dan dapat mengganggu kesinambungan usaha. Gangguan yang tidak dapat ditanggung oleh industri akhirnya akan menimbulkan masalah yang besar pada penanaman modal, penerimaan pajak, beban konsumen, beban tambahan APBN dan pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Intinya hilangkan biaya tambahan Rp. 68 per KWh dan Rp. 101 per KWh di struktur TDL yang merupakan biaya transportasi FABA dan biaya investasi untuk memenuhi standar BME yang tidak masuk akal. Dengan hilangnya biaya-biaya tersebut pada struktur TDL, maka PT PLN (Persero) dapat menurunkan Tarif listrik saat ini rata-rata hingga 20 persen. Penurunan tariff listrik yang dinanti publik di saat krisis pandemi Covid 19 belum usai.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)