Pemblokiran dan Kenyamanan Konsumen Kartu Prabayar

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
Konten dari Pengguna
1 Mei 2018 8:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Pambagio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM Card (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
SIM Card (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Hari ini, 1 Mei 2018, bersamaan dengan Hari Buruh Nasional berlaku pemblokiran total kartu selular prabayar sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dimuai.
ADVERTISEMENT
Intinya Pemerintah mewajibkan bahwa data semua pemilik kartu seluler prabayar harus sudah teregistrasi kepemilikkannya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu langkah tersebut juga sesuai dengan Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 02/TAP/ZBRTI/IV/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan Lampirannya tertanggal 19 April 2018, meskipun ini terlambat sekitar 6 bulan setelah registrasi yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017.
Begitu pula dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hingga kemarin (30 April 2018) masih banyak konsumen kartu seluler prabayar yang belum melakukan pendaftaran ulang mulai kesal karena ponselnya hanya dapat untuk sms dan hari ini jika belum melakukan registrasi ulang, akan mengalami mati total karena batas waktu pendaftaran ulang akan berakhir pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00 kemarin.
ADVERTISEMENT
Lalu apa langkah pengguna kartu prabayar yang belum mendaftar ulang? Apakah harus mencari kartu baru? Apakah masih ada kesempatan untuk mendaftar dsb
Sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pengguna kartu prabayar yang sampai tadi malam belum mendaftar ulang, untuk mengaktifkan kartu prabayar harus datang ke gerai utama operator dengan membawa NIK ataupun KK.
Diharapkan melalui pendaftaran ulang kartu prabayar, penyalahgunaan data pribadi pemegang kartu seluler melalui sms maupun teks di beberapa media sosial lainnya tidak lagi terjadi. Langkah ini untuk melengkapi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen jasa Keuangan.
Industri telko sudah memasuki tahapan stagnan dan bahkan cenderung menurun. Untuk dapat bertahan ataupun tumbuh harus banyak melakukan berbagai terobosan. Sayangnya dalam melakukan terobosan banyak menyenggol etika dan terkadang aturan yang berlaku, sehingga banyak merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
Namun disisi lain juga reaksi atau langkah regulator untuk menindak pelanggar, mengatur dan melindungi publik berjalan seperti kura-kura, lambat.
Pendaftaran ulang kartu seluler prabayar salah satunya ditujukan supaya bisnis telko bisa lebih dijalankan dengan etika. Munculnya demo penjualan kartu perdana ke operator maupun ke Kementerian Kominfo merupakan dampak dari penegakan hukum mengarah ke jalan yang lebih baik.
Mereka yang sudah nyaman dengan model bisnis menjual kartu prabayar perdana pasti akan protes karena kehilangan atau berkurang pendapatannya. Mereka akan menggunakan segala cara supaya model bisnis seperti itu dipertahankan, termasuk melakukan demo-demo.
Kunci dari suksesnya pendaftaran ulang kartu prabayar adalah ketegasan pemerintah dalam menjalankan peraturan yang mereka buat.
Kita semua tahu bahwa model bisnis seluler tidak berbeda dengan model bisnis retail lain, seperti bisnis obat, bisnis makanan dan minuman, bisnis kartu kredit, dan sebagainya yang dipasarkan melalui jaringan retail atau pengecer.
ADVERTISEMENT
Semakin banyak barang atau jasa yang dijual, maka pengecer akan mendapatkan bonus yang semakin banyak. Pengecer bisa mendapatkan mobil mewah atau rumah dan sebagainya, asalkan dapat melebihi target penjualan yang diberikan oleh operator.
Sayangnya model bisnis seperti ini sering menghalalkan segala cara demi bonus, akibatnya menabrak tidak saja etika tetapi juga koridor hukum.
Jadi tidak heran jika registrasi bobol di mana satu NIK/KK bisa digunakan untuk meregistrasi sampai jutaan nomor. Untuk itu maka dilakukan registrasi atau pendaftaran ulang kartu seluler prabayar, supaya data pemegang kartu prabayar terdeteksi sama dengan pemegang kartu paska bayar.
Sehingga jika ada penyalahgunaan kartu, mudah bagi aparat dan operator untuk melacak dan menindaknya.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya penjualan kartu seluler perdana, menciptakan masalah baru di publik. Kartu perdana sering dibeli dan digunakan oleh oknum untuk melakukan tindakan kriminal dan mengganggu ketenangan pengguna seluler lain.
Misalnya memberitakan (menelepon atau sms) salah satu anggota keluarga kita terkena musibah lalu minta transfer dana atau mengancam mengaku pihak yang berwajib atau memasarkan prostitusi dan sebagainya. Setelah pasar voice stagnan, maka industri telko mengembangkan pasar data untuk dapat menggenjot pendapatan korporasi.
Di tahun politik saat ini kepastian siapa pemilik nomor seluler menjadi penting karena kalau tidak, teknologi seluler dapat dimanfaatkan oleh para peserta Pilkada maupun Pemilu dengan menggunakan isu SARA demi pemenangan mereka tanpa cepat terlacak oleh aparat keamanan sebelum menyebar.
ADVERTISEMENT
Lihat saja saat ini betapa banyaknya hoaks-hoaks yang sifatnya menghasut dengan menggunakan isu SARA berkeliaran di media sosial tidak terkontrol. Jika ini dibiarkan maka kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan terganggu.
Sementara pihak Kepolisian perlu waktu untuk melacak siapa pemiliknya karena memang sulit dilacak karena pemegang kartu seluler belum tentu pemilik kartu terdaftar.
Nah...melalui registrasi ulang ini kepentingan publik akan dioptimalkan terlindungi karena tidak ada lagi model bisnis dengan target yang menghalalkan segala cara tanpa bisa dilacak siapa pelaku atau dalangnya, seolah olah hilang di telan bumi.
Jadi bagi yang belum mendaftar ulang, bersegeralah bergegas ke gerai operator sambil membawa KK dan atau NIK yang tertera di KTP elektronik. Bagi yang akan membeli kartu prabayar pastikan Anda membeli kartu yang belum di registrasi oleh penjualnya atau masih kosongan.
ADVERTISEMENT
Salam AGUS PAMBAGIO (Pemerhati kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).