kumplus- Opini Said Iqbal

Pemikiran Kritis Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Agus Pambagio
Pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
10 Februari 2021 2:12 WIB
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indonesia menghadapi masalah hiper-regulasi selama bertahun-tahun. Lebih dari 43 ribu regulasi di tingkat pusat dan daerah tidak harmonis dan bersifat sektoral, maka kita memerlukan penyederhanaan. Pemerintah dan DPR RI pun menawarkan solusi: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Menurut keterangan Kantor Kemenko Perekonomian, UU Cipta Kerja disusun untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan regulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan kondusif, serta memberikan kepastian hukum. Pemerintah mengharapkan UU Cipta Kerja dapat menciptakan kemudahan berusaha, ekonomi yang lebih kuat, dan lebih banyak kesempatan kerja.
Pendeknya, UU CK diharapkan bisa memotong rantai makelar atau mafia perizinan yang selama ini mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten