news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 PNS Kemenhub Jadi Tersangka Insiden Peluru Nyasar DPR

16 Oktober 2018 17:13 WIB
Rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait insiden peluru nyasar di Gedung DPR Senin (15/10). Tersangka, yakni adalah IAW dan RMY yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IAW dan RMY," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).
Polisi menunjukan barang bukti senjata api pada rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan barang bukti senjata api pada rilis kasus pengungkapan peluru nyasar Gedung DPR RI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Nico mengatakan kedua tersangka dinilai lalai saat menggunakan senjata api. Meskipun, penggunaan senjata api berada di lapangan tembak dan dalam kondisi latihan.
"Mereka PNS Kemehub jadi salah seorang pelaku yakni IAW dia kaget karena menggunakan switch customized yang mengakibatkan peluru keluar secara otomatis," imbuh Nico.
Nico menjelaskan, ada empat peluru yang keluar secara otomatis. Tapi, yang menyasar ke ruang kerja anggota DPR hanya dua peluru. Satu peluru ke ruang kerja Wenny Warouw dan satu lagi ke ruang kerja Bambang Herri Purnama.
"Jadi ada empat peluru yang keluar otomatis itu. Tapi dua peluru itu nyasar dan mengenai gedung DPR," ujar Nico.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.