Gaji Pasukan Oranye Akan Naik Jadi Rp 3,87 Juta, Ini Rinciannya

23 November 2017 6:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja Petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu jalanan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Petugas Pelayanan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyapu jalanan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menjanjikan menaikkan upah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mulai tahun depan. Ia menyebut, gaji Pasukan Oranye pada 2018 akan naik menjadi Rp 3,87 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, kenaikan upah yang akan diterima Pasukan Oranye bukanlah gaji pokok. Dari penelusuran kumparan (kumparan.com) di situs apbd.jakarta.go.id, nilai Rp 3,87 juta itu merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan, dan asuransi.
Anies sebelum apel siaga bencana (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies sebelum apel siaga bencana (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Diketahui, gaji pokok yang akan diterima Pasukan Oranye sebesar Rp 3,6 juta per bulan, lalu BPJS Ketenagakerjaan Rp 43 ribu per bulan, BPJS Kesehatan sebesar Rp 109 ribu per bulan, dan tunjangan kesehatan Rp 72 ribu per bulan.
Jika ditotal, maka gaji secara keseluruhan yang akan diterima Pasukan Oranye memang Rp 3,8 juta per bulan.
Sebelumnya, Anies mengatakan, anggaran Pasukan Oranye sudah masuk pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Jumlah PPSU tidak akan dikurangi. Kontrak mereka juga dilanjutkan pada 2018.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi pengupahan akan mengalami peningkatan. 2018 ini mereka akan meningkat menjadi Rp 3,87 juta per bulan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (15/11).