Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Lindungi Setya Novanto

24 November 2017 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto tahanan kpk (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto tahanan kpk (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, dia maupun institusi Kejaksaan tidak bisa memberi perlindungan hukum kepada tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal ini menjawab surat yang dikirim Ketua DPR itu kepada Jaksa Agung terkait permintaan perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK saat ini tengah mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kita tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain. Kita punya asumsi tentunya mereka punya bukti-bukti ya," jelas Prasetyo.
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Prasetyo memang sudah menerima surat permintaan perlindungan hukum yang diajukan Setya Novanto. Tapi, lagi-lagi dia tidak bisa melampauai kewenangannya dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Setya Novanto mengatakan, masih melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap lembaga penahanan yang dilakukan KPK kepadanya. Dia bahkan meminta Presiden, Kapolri, hingga Jaksa Agung untuk memberi perlindungan hukum kepadanya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian, dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Novanto saat digiring usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).