Kejagung Tunggu Perintah Pengadilan untuk Eksekusi Aset Supersemar

9 Januari 2018 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung, M Prasetyo (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung, M Prasetyo (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Yayasan Supersemar yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2017 tak kunjung di eksekusi. Kejaksaan Agung tampaknya tidak mau disalahkan soal permasalahan ini.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal mandeknya eksekusi kasus Yayasan Supersemar. Keterbatasan kewenangan yang membuat Kejaksaan Agung tak kunjung mengeksekusi.
"Kejaksaan hanya sebagai pemegang surat kuasa khusus. Ini kasus perdata yang menjadi wewenang pengadilan untuk eksekusi," ujar HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Pada Selasa (9/1).
Prasetyo terus mendorong agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi. Hanya saja, surat keputusan itu belum juga diterima Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan sudah mengajukan ke pengadilan agar segera dieksekusi, biaya perkara juga sudah dibayar, tapi sampai sekarang belum ada follow up," urai Prasetyo.
"Kami tidak henti menagih mereka, bahkan kita sudah turun ke lapangan untuk inventarisasi aset Supersemar," tambah Prasetyo.
Jaksa Agung mengungkapkan, Yayasan Supersemar mempunyai berbagai macam cara agar tidak membayar ke pemerintah senilai Rp 4,389 triliun. Tapi, upaya itu sudah selesai sejak adanya putusan PK dari Mahkmah Agung.
ADVERTISEMENT
"Mereka itu canggih, sudah diputus, PK lagi. PK sudah diputus, tinggal nunggu pengadilan," ucap dia.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.