news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri: DPRD Punya Waktu 14 Hari Gelar Paripurna untuk Anies-Sandi

18 Oktober 2017 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertijab Anies-Sandi di Balai Agung (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sertijab Anies-Sandi di Balai Agung (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri menilai penyelenggaraan sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta untuk mendengar pidato gubernur baru harus dilaksanakan. Hal ini sudah diatur melalui Surat Edaran No. 162/3484/OTDA Tanggal 10 Mei 2017.
ADVERTISEMENT
"(Surat Edaran) yang saya buat itu arahan pemerintah pusat untuk menjembatani hubungan antara gubernur dan wakil yang pelantikannya dialihkan ke Istana. 'Kulon nuwunnya' DPRD dengan dibantu tadi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (18/10).
Surat Edaran Ditjen Otonomi Daerah itu salah satunya mewajibkan diselenggarakannya sidang paripurna istimewa di DPRD setiap daerah yang kepala daerahnya baru saja dilantik di Istana. Kemendagri memberi waktu sampai 14 hari setelah pelantikan.
Dirjen OTDA Soni Sumarsono di DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen OTDA Soni Sumarsono di DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
"Saran saya laksankaan, agar eksekutif legislatif bisa bersama-sama 5 tahun ke depan," imbuh pria yang karib disapa Soni itu.
Soni menjelaskan, orasi politik setelah serah terima jabatan di hadapan warga di Balai Kota belum cukup. Pidato yang disampaikan Anies merupakan bagian dari pesta rakyat penyambutan gubernur baru.
ADVERTISEMENT
"Jadi penerimaan bukan sore itu. Itu pesta. Pidato penerimaan resmi pada paripuna pidato pertama, bahwa rakyat siap dan menerima apa yg akan dilakukan apa selama lima tahun ke depan," jelas Soni.
Soni menambahkan, sidang paripurna untuk mendengar visi dan misi gubernur baru tidak harus dalam bentuk sidang paripurna istimewa. Bisa saja sidang paripurna biasa yang bersifat pengumuman saja.
"Ini belum terlambat masih 14 hari silakan mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," ucap Soni.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi megatakan, paripurna penyampaian visi misi Anies-Sandi tidak perlu dilakukan. Dia beralasan tak ada kewajiban bagi DPRD menggelar paripurna istimewa penyampaian visi program dilaksanakan.
"Tatib-nya (tata Tertib) DPRD enggak ada lho," kata Prasetyo.
ADVERTISEMENT