Komisi II Rapat soal Perppu Ormas Dengar Masukan Polri hingga TNI

19 Oktober 2017 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Komisi II bersama Polri, TNI, Kejaksaan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II bersama Polri, TNI, Kejaksaan (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI melanjutkan rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hari ini DPR akan mendengar masukan dari perwakilan Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali dan diikuti oleh para anggota masing-masing fraksi. Pendapat pertama disampaikan oleh perwakilan TNI. Inspektur Jenderal Mabes TNI Letjen TNI Dodi Wijanarko mengatakan secara singkat bahwa TNI mendukung Perppu ini menjadi Undang-Undang.
"Kami dari pihak TNI setelah kami mengikuti, kami dengan dikeluarkan perppu tentang ini pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara. Kami mempertegas dukungana kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang," kata Dodi di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Raja Erizman juga menyatakan, Polri mendukung penuh Perppu Ormas. Dukungan terhadap perppu bukan berarti untuk menghentikan kegiatan ormas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah maka dengan perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa," kata Raja.
Raja menjelaskan, Perppu ini bisa menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang berkembang. Dengan perppu ini, diharapkan tidak ada lagi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu.
"Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap pancasila dan UUD. Kami siap dukung pemerintah," imbuh dia.
Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Kejaksaan menilai, saat ini mulai muncul ormas dengan gerakan yang mengancam Pancasila.
"Oleh karena itu tidak ada kata lain, memang penerbitan Perppu ini sebuah keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini. Pada intinya dengan pertimbangan pada kami dan kondisi peraturan undang-undang maka kami sangat mendukung Perppu Ormas ini," ujar Adi.
ADVERTISEMENT
Hingga sekarang rapat tersebut masih berlangsung dengan mendengarakan pendapat masing-masing fraksi.