Pajak Alexis ke Pemprov DKI: Rp 30 M per Tahun

31 Oktober 2017 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotel Alexis (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hotel Alexis (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang izin operasi Alexis. Manajemen Alexis meminta waktu kepada Pemprov DKI Jakarta untuk beraudiensi. Mereka berharap usaha ini masih bisa terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Legal Staff and Corporate Affairs Alexis Group, Lina Novita, mengatakan, saat Alexis tidak pernah melanggar hukum. Selain itu, Lina menyebut Alexis merupakan penyumbang pajak nyata bagi Pemprov DKI Jakarta.
"Kami taat pajak penyumbang pajak nyata. Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Lina di Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Suasana lantai 7 Alexis (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lantai 7 Alexis (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Lina menjelaskan, pajak Rp 30 miliar itu sudah mencakup seluruh usaha yang ada di Alexis. Mulai dari hotel, restoran, termasuk griya pijat yang selama ini banyak dipermasalahkan orang.
Hanya saja, Lina tidak bisa menyebutkan jumlah kerugian Alexis setelah izin operasi ini tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila merujuk pada jumlah pajak, nilai kerugian tentu tidak sedikit.
"Kerugian saya kira kalau pajaknya saja sebesar itu bisa dibayangkan. Untuk kalkulasi real-nya saya enggak bisa jawab," imbuh Lina.
ADVERTISEMENT
Lina memastikan, manajemen Alexis siap berkomunikasi dan beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta. Lina yakin, tidak ada aturan hukum atau asusila yang dilanggar manajemen Alexis.
"Narkoba tidak ada, asusila tidak ada. Kami taat hukum. Kalau taat hukum, saya rasa Pemprov akan mempertimbangkan. Tidak mungkin Pemprov tidak suka dengan anak bangsa yang punya usaha," ucap Lina.