Panglima TNI: Perintah Presiden Kasus Korupsi Heli AW 101 Dituntaskan

23 November 2017 5:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi dan Gatot Nurmantyo (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Gatot Nurmantyo (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan, kasus korupsi Helikopter AgustaWestland 101 akan terus bergulir sampai tuntas. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah meminta dirinya untuk mengejar terus para pelaku sampai tuntas.
ADVERTISEMENT
"Waktu dulu ribut-ribut saya dipanggil Presiden. Beliau tanya, kira-kira berapa kerugian negara ya Pak Panglima? Saya jawab Rp 150 miliar Pak Presiden. Kemudian kata presiden, menurut perhitungan saya kok Rp 200 milliar lebih, kejar terus ya Panglima," kata Gatot usai menghadiri Malam Akrab Rakerpus dan Munas ke-15 Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11) malam.
Pemeriksaan Helikopter AW 101. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Helikopter AW 101. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Gatot menilai, permintaan itu merupakan perintah dari Panglima Tertinggi TNI. Karena itu, dia akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
"Bahkan kepala jadi kaki pun saya lakukan agar berhasil," ujar Gatot.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dengan POM TNI. KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Irfan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi ditolak.
Di sisi lain, TNI juga menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol Admisitrasi WW. Kemudian, staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pembantu Letnan Dua SS, dan Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 224 milar.