news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemilik Senpi yang Disita dari Pembobol Kartu Kredit Ikut Ditangkap

16 April 2018 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sindikat pembobol kartu kredit ditangkap satuan Jatanras Polda Metro Jaya. Dari penangkapan itu, polisi menyita senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung menelusuri kepemilikan senjata api ilegal itu. Dari pengakuan pelaku, senpi itu milik tersangka RP. RP akhirnya turut ditangkap polisi.
"Karena dia menyimpan senjata api, maka yang bersangkutan kita tangkap," kata Panit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Abdul Rochim di kantornya, Senin (16/4).
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
RP ditangkap bersama dengan NM dan ketiga tersangka lainnya, TA (24), AN (36), dan IS (32). Dari pemeriksaan, RP bekerja sebagai pelaut.
Sebelumnya, para pelaku ditangkap di perumahan Bukit Sejahtera, Palembang pada 3 April lalu. Mereka membobol kartu kredit korban dengan beberapa cara.
Pelaku biasanya menelepon korban dan berpura-pura sebagai pegawai bank. Pelaku meyakinkan korban bahwa ada transaksi tak wajar.
Rilis pembobolan kartu kredit  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pembobolan kartu kredit (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Pelaku lalu minta 3 digit angka terakhir kartu kredit korban. Bermodal tiga digit kartu kredit itulah yang digunakan oleh pelaku untuk dibelanjakan.
ADVERTISEMENT
Cara lainnya, pelaku menelepon pihak bank dan berpura-pura kartu kreditnya terblokir. Bermodal data korban yang sudah dicuri, pelaku meyakinkan pihak bank untuk mengirimkan kartu kredit baru ke alamat baru dengan alasan baru pindah rumah.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan dan empat butir peluru tajam, dua buah laptop, sejumlah buku tabungan, kartu kredit dari berbagai bank, dan dua buah flash disk.
NM, AN, TA dan IS dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara RP dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup.