Penjagaan Super Ketat di PN Jaksel Jelang Vonis Aman Abdurrahman

22 Juni 2018 8:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Penjagaan super ketat langsung diterapkan Polri sebelum sidang digelar.
ADVERTISEMENT
Polri dan TNI sudah menggelar apel kesiapan pasukan pengamanan sejak Jumat (22/6) pagi. Setelah apel, seluruh anggota menyebar ke pos-pos penjagaan yang sudah ditentukan.
Pintu pagar PN Jakarta Selatan ditutup rapat. Tidak semua orang diizinkan masuk ke area PN Jakarta Selatan. Wartawan dan pengawai PN Jakarta Selatan juga baru diizinkan masuk sekitar pukul 07.40 WIB.
Kabag Ops Polrestro Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah memberi penjelasan kepada wartawan soal teknis peliputan sidang vonis Aman Abdurrahman. Terutama soal larangan membawa ponsel hingga kamera untuk merekam jalannya sidang.
"Semoga nanti diberi waktu 5 menit untuk wartawan ambil gambar suasana sidang. Setelah itu keluar lagi," kata Benny di lokasi.
Polri tetap tidak mengizinkan ada ponsel maupun kamera yang masuk ke ruang sidang. Benny mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tempat khusus untuk menitipkan ponsel dan kamera.
ADVERTISEMENT
"Nanti bisa dititipkan, disegel, diberi nomor. Nanti setelah sidang silakan ambil lagi," imbuh dia.
Petugas Gegana berjaga jelang sidang putusan Aman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sejumlah petugas dari Gegana Polri juga sudah berjaga di sekitar ruang sidang. Belasan petugas bersenjata lengkap berjaga di beberapa titik baik di samping dan di depan ruang sidang.
Secara keseluruhan, tak kurang dari 400 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan sidang ini. Penjagaan bahkan didesain 4 lapis untuk mengantisipasi segala ancaman keamanan yang muncul.
Hingga pukul 08.06 WIB, sidang vonis belum dimulai.
Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menganggap Aman terbukti melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 dan Pasal 14 Juncto UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT
Aman dianggap punya peran dan menjadi dalang dari serangkaian bom yang terjadi di Indonesia. Seperti bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan bom Gereja HKBP Oikumene, Samarinda.