Polisi Masih Pertimbangkan untuk Tahan Ahmad Dhani

28 November 2017 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani memakai baju batik. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani memakai baju batik. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
ADVERTISEMENT
Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di Polrestro Jakarta Selatan. Meski begitu, polisi masih mempertimbangkan opsi penahanan terhadap Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT
"Kita belum sampai berpikir untuk penahanan," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan pada kumparan (kumparan.com) Selasa (28/11).
Iwan menegaskan, penetapan tersangka terhadap suami Mulan Jameela itu sudah melalui prosedur yang benar. Polisi sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Ahmad Dhani. Hasil gelar perkara juga memutuskan status tersangka sudah layak diberikan.
"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kita sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," imbuh Iwan.
Iwan juga belum mempertimbangkan soal kemungkinan mencekal Ahmad Dhani ke luar negeri. Penyidik akan mempertimbangkan setelah penyidikan dilaksanakan.
"Kalau seandaianya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan. Tapi sejauh ini belum berpikir untuk lakukan penahanan dan pencekalan," ucap Iwan.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini terkait laporan seorang pendukung Ahok. Pelapor melaporkan kicauan Ahmad Dhani bernada ujaran kebencian di akun twitter miliknya, @ahmaddhaniprast yang diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani.
Pihak kepolisian sudah memeriksa Dhani dan awal November lalu telah dilakukan gelar perkara.