Polisi: Tidak Layak Polri Beri Perlindungan Hukum pada Setya Novanto

24 November 2017 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sempat menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri sesaat sebelum dirinya ditahan KPK. Perlindungan hukum ini sebagai bagian dari perlawanan Setya Novanto atas proses hukum yang dijalankan KPK.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, kasus yang dihadapi Setya Novanto sedang diproses oleh KPK. Karena itu pula, Polri tidak bisa memberikan perlindungan hukum, seperti yang diinginkan Ketua DPR itu.
"Setya Novanto kan sedang diproses di KPK. Jadi kalau dia minta perlindungan atas kasus yang diproses dari lembaga lain kan enggak layak. Jadi kita tidak bisa melakukan itu," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto usai diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setyo mengatakan, polisi tidak bisa memberi perlindungan hukum kepada seseorang yang sedang diproses oleh lembaga lainnya. Polisi bisa memberi perlindungan hukum ketika proses hukum dijalankan oleh Polri.
"Yang minta perlindungan itu adalah perlindungan hukum, kasusnya yang ditangani oleh polisi itu sendiri," jelas Setyo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Setya Novanto akan terus melakukan upaya hukum lain untuk melawan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia akan mengirim surat ke Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung guna mendapat perlindungan hukum.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian, dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung," kata Novanto sebelum ditahan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).