Wiranto: Tak Mesti Dokumen AS Dipakai Buktikan Kasus HAM Masa Lalu

19 Oktober 2017 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto  (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyelesaian kasus HAM masa lalu selalu menjadi sorotan. Sekalipun ada dokumen, seperti yang diungkap Amerika Serikat, hal itu belum tentu diyakini kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, kasus HAM masa lalu memang sulit dibuktikan saat ini. Peristiwa yang berlalu sudah terlalu lama menyulitkan penegak hukum membuktikan kejahatan.
"Hukum saat itu dan kondisi masyarakat saat itu namun jika ditarik dengan kondisi yang berbeda jauh mungkin akan sulit karena semua kondisinya sudah berbeda, tapi bukan berarti tidak bisa," kata Wiranto dalam pemaparan 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).
Film G30S/PKI  (Foto: YouTube Portal XDP)
zoom-in-whitePerbesar
Film G30S/PKI (Foto: YouTube Portal XDP)
Wiranto mengatakan, banyak faktor yang menyulitkan penegak hukum dalam mengungkap kasus lama, seperti HAM masa lalu. Belum lagi banyak analisis yang membuat fakta jadi bias.
Termasuk adanya dokumen dari Amerika Serikat yang mengungkap peristiwa 1965. Wiranto mengatakan, dokumen itu tidak bisa digunakan begitu saja.
ADVERTISEMENT
"Itu sebagai contoh, apalagi ditanyakan adanya dokumen dari Amerika Serikat, tak serta merta juga dokumen itu kita gunakan. Perlu adanya keyakinan apa info dari luar bisa dimanfaatkan untuk pembuktian," jelas Wiranto.
Wiranto itu menambahkan, penyelesaiikan hukum akan selesai dengan cepat bila berada di situasi yang sama dengan kejadian. Tidak seperti sekarang, kejadian sudah berlalu sangat lama tapi penegakan hukum belum juga menemui titik terang.
"Masalah kejadian yang menyangkut hukum itu bisa adil jika diselesaikan dengan situasi saat itu," ucap Wiranto.