Konten dari Pengguna

Menakar Peluang Putusan MA: Untuk Anak Muda Atau Putra Mahkota?

Ahmad zaujan Ahsan
mahasiswa UIN Syariff Hidayatullah Jakarta program studi Hukum Tata Negara
7 Juni 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad zaujan Ahsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/kayu-lapangan-pengadilan-persidangan-6077326/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/kayu-lapangan-pengadilan-persidangan-6077326/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tentang aturan batas minimal usia calon gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (cawagub) untuk Pilkada 2024 yang diajukan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Aturan ini tertulis dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda),". Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016. MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan paslon, menjadi terhitung sejak pelantikan paslon terpilih. Menurut MA, UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang memiliki hak mencalonkan dan di calonkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, keputusan MA ini muncul berbarengan dengan putra bungsu jokowi ketua umum PSI Kaesang Pangarep yang dikabarkan masuk dalam pencalonan calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Seperti yang sudah di ketahui Kaesang lahir pada 25 desember 1994, oleh karena itu kaesang baru genap berumur 30 tahun pada desember mendatang setelah pilkada akan di mulai. Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penghitungan usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.
Pengamat politik Jannus TH Siahaan mengatakan “Saya cukup yakin mengatakan bahwa tujuannya memang untuk meloloskan Kaesang. Sementara narasi politik anak muda itu hanya political sweetener saja, tak lebih,” ujar Jannus dalam pernyataanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).
ADVERTISEMENT
Jannus meyakini, putusan MA itu akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama untuk memobilisasi dukungan politik dari kalangan muda-mudi. dikarenakan, Jannus menganggap jumlah suara kelompok muda-mudi yang sangat besar saat ini menjadi sangat hangat untuk diperebutkan oleh para partai politik pada Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.
putusan MA tersebut bisa di sebut melanggar aturan batasan usia yang berlaku untuk pencalonan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan lembaga nasional lainnya. preseden pedoman pencalonan yang selama ini berlaku menghitung usia saat dicalonkan, bukan saat dilantik. Karena yang hendak diatur syarat menjadi calon, bukan calon terpilih, jika benar pertimbangan MA untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, alangkah baiknya dalam pertimbangan putusan ditegaskan saat keberlakuan norma baru mulai pilkada pasca-2024, untuk menghindari kecurigaan publik bahwa putusan MA ditujukan untuk meloloskan pihak atau kelompok tertentu ataupun mengurangi beban kerja KPU dan KPUD yang sudah menjalani beberapa tahapan Pilkada 2024
ADVERTISEMENT
dengan mengingat pentingnya posisi MA, seharusnya keputusan dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan yang komprehensif dan jangka panjang. Bukan hanya sekadar kepentingan politik praktis jangka pendek.