Bagaimana Mengeklaim Asuransi Kecelakaan? (Bagian 1)

Aidil Akbar Madjid - Financial Planner
Youtube Aidil Akbar Channel, IG @aidilakbarmadjid & @aidilakbarofficial Perencana Keuangan, doyan ngomong and nulis (berbagi). Suka coklat & kopi. Fb & twit @aidilakbar
Konten dari Pengguna
29 Oktober 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aidil Akbar Madjid - Financial Planner tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pesawat (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia kembali berduka. Setelah lama sekali tidak terdengar adanya kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa, baru saja dunia penerbangan Indonesia kembali mengalami musibah yang tidak mengenakkan, kecelakaan pesawat. Bicara musibah dan kecelakaan--sebagai perencana keuangan--ingatan saya selalu kepada: Apakah korban sudah memiliki asuransi terutama asuransi kecelakaan?
ADVERTISEMENT
Bicara tentang asuransi, ada 6 hal yang harus diperhatikan terkait dengan asuransi pada kecelakaan dan perjalanan. Bagi yang sering melakukan perjalanan (travelling) dengan moda transportasi umum, hal ini penting karena kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja.
Oleh sebab itu, karena kecelakaan yang memakan korban jiwa cukup banyak terakhir adalah Sukhoi, ada baiknya kita pakai kasus tersebut sebagai contoh. Terutama yang berhubungan dengan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
1. Penyebab Utama
Asuransi kematian kecelakaan hanya akan dibayarkan apabila penyebab utama meninggalnya dikarenakan murni kecelakaan. Dalam hal ini, dibutuhkan pernyataan yang tegas atas hasil investigasi sebuah kecelakaan.
Jika laporan final bahwa tragedi tersebut adalah sebuah kecelakaan, maka asuransi kecelakaan baik yang diberikan oleh pembuat pesawat maupun asuransi jiwa pribadi akan membayarkan santunan kematiannya.
ADVERTISEMENT
2. Melekat pada Tiket
Asuransi perjalanan (baik darat, laut maupun udara) biasanya dibelikan dan melekat pada tiket yang kita beli. Dalam perjalanan udara, maka asuransi kecelakaan tersebut melekat pada tiket pesawat yang kita beli.
Dalam praktik di Indonesia, ketika Anda beli tiket di bandara (go show), zaman dulu suka ditawarkan tiket dengan menggunakan nama orang (yang tidak datang atau batal terbang).
Selain tindakan ini ilegal alias salah, apabila terjadi kecelakaan maka kemungkinan besar Anda tidak akan diasuransikan karena nama asli Anda akan berbeda dengan nama yang tercantum di dalam tiket yang Anda beli (semoga praktik ini sudah tidak ada lagi, bahaya).
3. Manifes Penumpang
Asuransi perjalanan yang melekat pada tiket juga harus dicocokkan dengan manifes (daftar penumpang) pada perjalanan tersebut. Oleh sebab itu, jikalau ada asuransi perjalanan yang melekat dengan manifes daftar penumpang dalam penerbangan tersebut, mereka yang tidak tercantum namanya kemungkinan besar tidak akan mendapatkan asuransi.
ADVERTISEMENT
Masih ingat zaman dulu ketika kita bisa naik pesawat dengan menggunakan nama penumpang lain (tiket orang lain), maka apabila terjadi kecelakaan dan nama kita tidak tercantum dalam manifes perjalanan, maka santunan kematian tidak akan dikeluarkan.
Apalagi yang harus Anda ketahui? Tunggu pada sambungan artikel berikutnya ya.