Bagaimana Mengeklaim Asuransi Kecelakaan? (Bagian 2)
Konten dari Pengguna
30 Oktober 2018 14:09 WIB
Tulisan dari Aidil Akbar Madjid - Financial Planner tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kembali ke masalah asuransi kecelakaan, ternyata banyak perencana keuangan atau financial planner/financial advisor yang kurang paham secara lebih detail tentang suatu produk khususnya produk asuransi yang memang banyak sekali ragamnya dan lika-liku infonya.
ADVERTISEMENT
Nah, melanjutkan tulisan sebelumnya seputar asuransi kecelakaan, kali ini kita akan kupas lagi beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli atau mempunyai produk asuransi.
Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya: Bagaimana Mengeklaim Asuransi Kecelakaan? (Bagian 1), yang mana saya sudah merinci tiga poin. Mari kita masuk ke poin berikutnya:
4. Pasal-pasal Pengecualian
Apabila Anda mempunyai asuransi jiwa dan membeli asuransi tambahan (rider) dengan nama Personal Accident (PA), maka khusus untuk asuransi jiwa milik pribadi yang kita miliki, coba Anda perhatikan pasal-pasal tentang pengecualian (exclusion) dalam polis asuransi yang ada.
Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa akan memasukkan pasal bahwa Uang Pertanggungan (UP) hanya akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau dengan menggunakan moda transportasi udara berjadwal (scheduled flight), seperti pesawat-pesawat komersial yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
Sehingga bila Anda terbang tidak menggunakan pesawat terjadwal (misalnya private jet), maka kemungkinan anda tidak di-cover oleh asuransi yang Anda beli, kecuali asuransi yang dikeluarkan oleh pesawat atau operator penerbangan tersebut.
5. Moda Transportasi Berizin
Asuransi perjalanan (baik darat, laut, maupun udara) yang diberikan oleh moda transportasi yang menempel pada tiket harus menggunakan moda transportasi yang mendapatkan izin dari departemen (kementerian) perhubungan. Ini adalah suatu keharusan.
Apabila tidak menggunakan moda transportasi yang mempunyai izin, kemungkinan besar tidak diasuransikan. Demikian juga dengan asuransi yang kita beli secara pribadi kemungkinan besar tidak akan dibayar klaimnya.
6. Perhatikan Usia Ahli Waris
Khusus juga untuk asuransi jiwa milik pribadi yang kita beli sendiri, banyak dari kita yang melakukan kesalahan dengan menempatkan anak sebagai penerima benefit kematian/uang santunan kematian (Uang Pertanggungan) atau dianggap sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT
Ini dilakukan dengan mencantumkan nama anak kita di formulir pembukaan polis asuransi jiwa (SPAJ) atau tercantum di dalam polis kita (coba Anda cek polis asuransi Anda sekarang).
Nah, hal ini menjadi bahaya karena anak yang masih belum cakap hukum tidak bisa menerima waris. Adapun cakap hukum menurut undang-undang di Indonesia adalah usia 21 tahun atau telah menikah. Akibatnya, anak Anda yang belum cakap hukum tidak bisa menerima santunan ini.
Ketika hal ini terjadi, apa yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi? Mereka punya 2 opsi: Pertama, membayarkan santunan kematian kepada Wali dari si anak; atau kedua, menempatkan dana santunan kematian (UP) pada rekening escrow account (tanpa bunga atau berbunga kecil) sampai si anak cakap hukum untuk suatu hari nanti berikan kepada si anak.
ADVERTISEMENT
So? Sudah lebih mengerti kan? Pastikan kita tahu detail produk sebelum membelinya supaya tidak salah beli atau malah merasa tertipu di kemudian hari.
Untuk detail tentang tata cara pengelolaan keuangan, investasi termasuk belajar asuransi secara detail, dapat mengikuti workshop yang ada di bagian jadwal workshop di www.IARFCIndonesia.com.
Sementara untuk tanya jawab keuangan, Anda bisa bergabung di Telegram group dengan nama group “Seputar Keuangan”. Silahkan bergabung dan sampai bertemu di kelas ataupun grup Telegram.