Kontribusi Pajak Demi Membangun Negeri

Akhdan Maghriza
Mahasiswa PKN STAN
Konten dari Pengguna
30 Juni 2020 5:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Akhdan Maghriza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Siapa diantara kita yang belum mengenal istilah ‘pajak’? Tentu kita sudah tidak asing dengan yang namanya pajak. Bahkan, banyak diantara kita yang sudah turut aktif dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya apa sih yang dimaksud pajak itu? Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur pengertian pajak menurut undang-undang tersebut antara lain meliputi kontribusi wajib, terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tidak mendapat imbalan secara langsung, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa tujuan utama pemberlakuan dan pemungutan pajak yakni untuk membiayai keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat.
Apakah setiap warga negara wajib membayar pajak? Menurut undang-undang, setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak. Setiap jenis pajak memiliki syarat subjektif dan syarat objektifnya masing-masing. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) ayat 21 yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima. Maka, untuk wajib pajak luar negeri tidak dikenakan PPh 21 karena tidak memenuhi syarat subjektifnya. Akan tetapi, wajib pajak luar negeri dikenakan PPh 25 atas penghasilan yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari fungsinya, pajak memilki 4 fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan. Fungsi anggaran mempunyai makna bahwa pajak menjadi sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Fungsi mengatur mempunyai makna bahwa pajak dapat mengatur pertumbuhan ekonomi di masyarakat melalui berbagai kebijakan di bidang perpajakan. Fungsi stabilitas mempunyai makna bahwa pajak dapat menekan laju inflasi dengan mengatur pemungutan dan penggunaan pajak secara efektif dan efisien. Fungsi redistribusi pendapatan memilki makna bahwa pajak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kontribusi pajak erat kaitannya dengan pembangunan dan gotong royong di dalam kehidupan bernegara. Pembangunan tersebut baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia. Uang yang diperoleh atas pungutan pajak digunakan untuk membangun infrastruktur di daerah yang tertinggal. Tak hanya itu, uang pajak pun dapat digunakan sebagai bantuan beasiswa bagi yang membutuhkan sehingga dapat mengoptimalkan pengembangan sumber daya manusia di masyarakat. Pajak juga memiliki nilai gotong royong di dalamnya. Uang yang diperoleh dari hasil pajak dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat terutama di wilayah yang masih tertinggal. Masyarakat di suatu wilayah Indonesia bersama-sama bergotong royong memberikan kontribusi dalam bentuk pajak untuk membantu mengatasi ketimpangan sosial maupun ketimpangan kualitas hidup di wilayah Indonesia lainnya.
ADVERTISEMENT
Konsep negara dan perpajakan dapat dimaknai sebagai berikut. Rakyat merupakan stakeholder yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dibayarkan rakyat selanjutnya dikelola oleh negara yang kemudian akan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Sebagai contohnya, rakyat membayar kontribusi pajak. Pajak yang dibayarkan rakyat tersebut menjadi pendapatan negara. Sesuai fungsi anggaran, maka pajak yang telah menjadi pendapatan negara tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, misalnya untuk penyediaan barang publik berupa pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi kepada masyarakat, dan pemberian transfer ke daerah.
Pemerintah membangun berbagai infrastruktur untuk kebutuhan dan menunjang kehidupan di masyarakat dengan menggunakan dana yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Atas pembangunan infrastruktur ini, akhirnya dapat membuka lapangan kerja di masyarakat. Proyek pembangunan infrastruktur memerlukan tenaga dan skill teknis manusia sehingga dapat menyerap lebih banyak pekerja. Akibatnya, pendapatan masyarakat menjadi naik. Disisi lain, kontribusi pajak ini turut serta mendukung pembangunan di daerah lainnya. Misalnya pajak yang bayarkan oleh masyarakat dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan seluruh wilayah Indonesia lainnya dapat digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di Papua.
ADVERTISEMENT
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah, membuat masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga yang lebih terjangkau. Misalnya tarif bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan uang pajak sehingga harga bbm menjadi lebih murah. Bentuk subsidi lain misalnya bantuan pemerintah dalam memberikan beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan menjadi sangat bernilai karena mampu membantu rakyat mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.
Pajak memiliki peran yang cukup signifikan dalam proses pembangunan di negeri ini. Kontribusi rakyat berupa membayar pajak dapat menggiring Indonesia menunju negara maju melalui proses pembangunan, baik pembangunan dari segi infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia dan karakter, dengan dibiayai dari hasil pajak. Kontribusi pajak menyiratkan makna gotong royong bagi Indonesia. Pajak yang dibayarkan oleh rakyat dapat digunakan bersama untuk membangun infrastruktur, memberikan beasiswa pendidikan, hingga membuka peluang lapangan kerja baru. Pada akhirnya, kontribusi pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan kembali memakmurkan rakyat itu sendiri melalui pengelolaan pajak yang baik oleh negara.
ADVERTISEMENT