Pelajaran dari 'Kudeta' Australia hingga Rehabilitasi Narkoba

Aksara kumparan
Kami menyeleksi user story terbaik setiap hari. Ayo buat story terbaikmu di kumparan!
Konten dari Pengguna
31 Agustus 2018 4:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aksara kumparan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Michael Bambang Hartono, Atlet Cabor Bridge Indonesia di Asian Games 2018  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Michael Bambang Hartono, Atlet Cabor Bridge Indonesia di Asian Games 2018 (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gelaran Asian Games 2018 terus bergulir, namun banyak masyrakat bertanya-tanya kenapa seorang Bambang Hartono yang merupakan orang terkaya di Indonesia masih mau mengikuti ajang seperti ini? Ikuti jawabannya hanya ada di Aksara, bersama dua story lainnya.
ADVERTISEMENT
1. Saya dan Bridge
Mungkin banyak yang bertanya-tanya bagaimana saya mengenal olahraga Bridge. Olahraga yang membuat saya mendapatkan banyak penghargaan dan baru-baru ini di ajang Asian Games 2018 saya mampu menyabet medali perunggu.
Jadi pengenalannya bermula ketika saya pulang sekolah dan makan siang, setiap hari saya melihat paman-paman bermain Bridge. Karena waktu itu zaman Jepang, paman-paman itu tidak ada pekerjaan.
2. Pelajaran dari ‘Kudeta’ di Australia
Susah dipahami bagaimana dalam satu dekade, Australia sudah berganti Perdana Menteri sebanyak tujuh kali sejak PM John Howard. Artinya, setiap Perdana Menteri Australia tidak pernah bisa menyelesaikan satu periode jabatannya karena ‘kudeta’ di dalam partainya sendiri.
Bisa dibilang John Howard adalah Perdana Menteri terakhir yang menyelesaikan jabatannya sampai selesai tanpa dilengserkan oleh koleganya di dalam partainya. Tak heran bila Australia mendapat julukan ‘negara kudeta dia ntara negara-negara maju.’
ADVERTISEMENT
3. Apakah Setiap Pengguna Narkoba Mendapatkan Rehabilitasi?
Sebelumnya perlu kita pahami bahwa pengguna narkotika itu harus diposisikan sebagai korban peredaran narkotika, sehingga memang sudah seharusnya wajib direhabilitasi agar korban dapat pulih kembali baik secara medis maupun sosial.
Jika seseorang pengguna narkotika ditangkap dan menjalani proses hukum, maka proses peradilan merupakan kesempatan untuk dilakukannya rehabilitasi terhadap tersangka/terdakwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Proses terlaksananya rehabilitasi telah dijamin dalam Pasal 4 huruf d UU Narkotika.