news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perhatian Pedagang terhadap Ihktikar dalam Perspektif Hukum Islam

Aldi Ansor Hasibuan
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
25 November 2022 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aldi Ansor Hasibuan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Tidak jarang kita lihat di dalam masyarakat, orang-orang yang memberanikan diri bekerja sebagai pedagang, dalam waktu yang tidak terlalu lama dia telah menjadi orang yang kaya. Karena berdagang merupakan suatu pekerjaan yang sangat menguntungkan. Islam juga tidak melarang pekerjaan tersebut, bahkan Islam menganjurkannya, sesuai dengan hadist Rasulullah yang berbunyi,
ADVERTISEMENT
"sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang jujur."
Namun, ada hal yang dilarang oleh Islam dalam sistem perdagangan, yaitu ihktikar. Ikhtikar adalah penimbunan barang yang dilakukan pedagang pada waktu kelangkaan barang tertentu, kemudian dikeluarkan ketika harga sudah naik, demi mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dalam pemerintahan menyebutnya sebagai monopoli.
Islam melarang ikhtikar karena perbuatan tersebut hanya menguntungkan si pedagang dan merugikan banyak orang. Jumhur ulama berpandangan bahwa ikhtikar hanya memiliki dampak negatif saja, maka hukumnya haram. Imam Hambali mengungkapkan keharaman ikhtikar karena menyebabkan kemudharatan bagi masyarakat dan negara.
Penimbunan yang bagaimana supaya dikatakan ikhtikar?
Di masa paceklik menjadi suatu problem yang terjadi di kehidupan, tanpa bisa menebak kapan terjadinya keadaan tersebut. Jadi, untuk mengantisipasi terjadinya hal itu,orang-orang akan membeli bahan-bahan pokok di pasar sebanyak-banyaknya, kemudian menyimpannya digudang untuk persiapan masa paceklik. Hal itu tidak bisa disebut penimbunan dalam ikhtikar, karena hanya melibatkan per individu tanpa merugikan oramg ramai. Yusuf Qardhawy berpendapat terjadinya ikhtikar dalam penimbunan jika pendistribusiannya untuk masyarakat dan barang timbunan tersebut menjadi langka di pasar. Imam Al-Ghazali berpandangan suatu bisa disebut ikhikar kalau waktu penimbunan dilakukan ketika barang tersebut langka di pasar dan menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adapun barang yang masuk dalam kategori ihktikar adalah bahan pokok yang harus terpenuhi setiap orang, seperti beras, pakaian, minyak goreng, masker (ketika covid 19) dan lain-lainnya.
www.pixabay.com. ilustrasi pedagang yang menguntungkan diri sediri
Bagaimana pandangan pemerintah terhadap ihktikar?
Peran pemerintah sangat penting terhadap pelaku yang menimbun barang karena dapat menimbulkan inplasi, sehingga menyebabkan tidak stabilnya harga pasar. Maka, pemerintah mengaturnya dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang, dengan dilarangnya mempunyai persediaan barang dalam pengawasan dengan tiada surat izin sejumlah yang lebih besar dari pada jumlah yang ditetapkan pada waktu penunjukan barang itu sebagai barang dalam pengawasan.
Terdapat sanksi bagi pelaku yang melanggar peraturan tersebut, seperti dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah. Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan pada selasa pagi (8/3/2022) polisi menangkap pelaku yang diduga menimbun barang berupa minyak goreng diwaktu kelangkaan barang tersebut di pasar, dan dikenakan sanksi seperti di atas.
ADVERTISEMENT
Apalagi ketika maraknya Covid 19, banyak pelaku yang memiliki sifat egoisme yang hanya mementingkan diri sendiri, memanfaatkan keadaan dengan menimbun barang berupa masker atau vaksin, hingga memudharatkan banyak masyarakat.
Masih banyak kejadian yang terjadi di masyarakat yang melakukan ikhtikar dengan memanfaatkan keadaan yang hanya menguntungkan pelaku saja. Hal itulah yang menjadi penyebab pentingnya peranan pemerintah demi kestabilan dan ketenteraman dalam masyarakat, terhususnya hal perekonomian.