Konten dari Pengguna

Fiqh kontemporer: Menyikapi Perubahan di Era Digital

Ali Zainal Abidin Al-Haddad
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jurusan Ekonomi Syariah, Angkatan 2022
20 Juni 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ali Zainal Abidin Al-Haddad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digital ini, teknologi telah merasuki setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal beragama. Fikih, sebagai cabang ilmu dalam Islam yang mengatur tata cara hidup seorang Muslim, kini dihadapkan pada tantangan baru seiring dengan perkembangan teknologi. Artikel ini akan membahas isu-isu hukum dalam penggunaan media sosial, perdagangan online, dan perkembangan teknologi medis dalam perspektif agama Islam.
ADVERTISEMENT
1. Hukum Penggunaan Media Sosial
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Penggunaannya yang luas memunculkan berbagai pertanyaan mengenai hukum syariah terkait aktivitas di platform-platform ini.
a. Etika dan Adab di Media Sosial
Dalam Islam, etika dan adab sangat ditekankan dalam segala bentuk komunikasi, termasuk di media sosial. Pengguna diharapkan menjaga adab dalam berinteraksi, menghindari ghibah (menggunjing), fitnah, serta penyebaran hoaks. Firman Allah dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang". (Qs. Al-Hujurat:12).
ADVERTISEMENT
b. Privasi dan Keamanan Data
Menjaga privasi dan keamanan data pribadi juga menjadi perhatian penting. Dalam Islam, melindungi hak pribadi adalah kewajiban. Oleh karena itu, penyebaran informasi pribadi tanpa izin dianggap melanggar prinsip-prinsip syariah.
2. Perdagangan Online (E-commerce)
Perdagangan online telah mengubah cara orang bertransaksi. Dalam konteks fikih, transaksi ini perlu memenuhi beberapa syarat agar sesuai dengan hukum Islam.
a. Akad yang Jelas
Dalam Islam, setiap transaksi harus memiliki akad yang jelas antara penjual dan pembeli. Akad ini mencakup penjelasan mengenai barang atau jasa yang dijual, harga, dan cara pembayaran. Ketidakjelasan dalam akad dapat menyebabkan transaksi menjadi batil (tidak sah).
b. Kejujuran dan Transparansi
Islam sangat menekankan kejujuran dalam berbisnis. Penjual harus memberikan informasi yang benar tentang produk yang dijual, dan tidak boleh menyembunyikan cacat atau kekurangan barang. Nabi Muhammad SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim).
c. Riba dan Transaksi Keuangan
Sistem pembayaran dalam perdagangan online harus bebas dari unsur riba. Banyak platform e-commerce kini menawarkan opsi pembayaran syariah, seperti menggunakan bank syariah atau layanan keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
3. Perkembangan Teknologi Medis
Teknologi medis berkembang pesat, menawarkan berbagai inovasi dalam perawatan kesehatan. Namun, beberapa perkembangan ini menimbulkan pertanyaan etis dan hukum dalam pandangan Islam.
a. Transplantasi Organ
Transplantasi organ adalah salah satu kemajuan medis yang signifikan. Dalam Islam, hukum transplantasi organ bergantung pada beberapa kondisi, seperti donor harus memberikan persetujuan tanpa paksaan, dan prosedur tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau memberikan manfaat besar bagi penerima.
ADVERTISEMENT
b. Teknologi Reproduksi
Teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan dan bayi tabung juga menimbulkan perdebatan. Dalam Islam, prosedur ini diperbolehkan selama dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dan tidak melibatkan donor sperma atau sel telur dari pihak ketiga, karena hal ini dapat menimbulkan masalah dalam nasab (garis keturunan).
c. Euthanasia dan Kebijakan Akhir Hidup
Dalam konteks akhir hidup, teknologi memungkinkan perpanjangan hidup melalui alat bantu. Euthanasia aktif (mengakhiri hidup pasien secara sengaja) umumnya dilarang dalam Islam, namun memperbolehkan penghentian pengobatan yang tidak memberikan harapan kesembuhan (euthanasia pasif) jika dilandasi oleh pertimbangan medis yang jelas.
Fikih berperan penting dalam memberikan panduan bagi umat Islam dalam menghadapi perkembangan teknologi. Dengan memahami prinsip-prinsip syariah yang relevan, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama. Penting untuk selalu merujuk pada ulama dan cendekiawan muslim dalam mendapatkan panduan yang tepat terkait isu-isu teknologi yang baru muncul.
ADVERTISEMENT