RUU PKS Di Tarik Dari Proglenas 2020, Bagaimana Kasus Pelecehan Seksual?

Ahmad Alkhawarizmi
Manusia biasa
Konten dari Pengguna
24 Juli 2020 5:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Alkhawarizmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sumber: swapar, barometerberita, demo sahkan RUU PKS
DPR mengatakan dari 50 daftar RUU proglenas prioritas tahun 2020 ada sebanyak 17 rancangan undang-undang yang di hapus dari inisiatif DPR salah satunya RUU PKS yang menjadi polemik besar dari berbagai kalangan terutama dari para perempuan. Ketua komisi VIII DPR RI, Marwan dasopang menyampaikan dua point perihal RUU PKS, “Kami menarik RUU PKS karena pembahasanya rumit, sekaligus mengusulkan RUU baru” begitu ujarnya. Namun RUU PKS ini bukan di hapus dari proglenas prioritas 2020 tetapi di alihkan ke tahun 2021 karna pembahasanya rumit dan waktunya singkat sampai bulan oktober. Namun ada 2 RUU yang akan menjadi pembahasan DPR untuk menggantikan RUU PKS yang akan kemudian bisa diselesaikan 3 bulan yaitu RUU kesejahteraan lansia dan RUU penanggulangan bencana.
ADVERTISEMENT
RUU PKS ini sudah dibahas dari tahun 2012 sampai sekarang berarti sudah 8 tahun RUU ini belum kunjung disahkan dan baru menjadi pembahasan , namun ada 3 point yang menjadi rumit untuk dibahas yaitu perdebat mengenai judul, perdebatan soal definisi dari masing-masing point yang ada sehingga nanti dikhawatirkan dari definisi ini akan bermakna ganda, pemidanaan dan pidana sehingga diputuskan untuk ditunda sementara sambil berkomunikasi dengan komisi hukum DPR RI dari komisi III.
Lalu kenapa RUU PKS ini di desak oleh berbagai kalangan terutama perempuan agar secepatnya di sahkan? Karna kurang lebih ada 9 tindak pidana yang tidak di atur KUHP yaitu pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, pelecehan seksual, ekploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi. Ada berbagai alasan kenapa RUU ini dirasa penting dan menuai dukungan berbagai pihak karna semakin banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi oleh perempuan, catatan tahunan komnas perempuan pada tahun 2018 melaporkan ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan naik dari 348.466 kasus pada 2017, dan komnas ham mengatakan bahwa mayoritas kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi dalam ranah privat dan semakin banyak perempuan mengalami kekerasan seksual melalu dunia maya yang banyak diperbincangkan dan tak berujung pada keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT
Menurut saya Hal ini membuat payung hukum kita semakin lemah untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, perlu adanya payung hukum untuk melindungi perempuan dan bisa memberi keadilan bagi korban, tetapi ada beberapa insiden kekerasan seksual yang tidak berujung dituntaskan apalagi mirisnya terjadi di lembaga pendidikan, contohnya yang terjadi oleh mahasiswi UGM pada 2017 yang akhirnya tidak ada keadilan bagi korban, ada alumni UII yang tersangkut kasus pelecehan seksual di dalam kampus, ada juga dosen yang mencabuli mahasiswi ketika sedang siding, tetapi itu semua tidak dituntaskan oleh kampus dan masih banyak lagi yang belum terselesaikan.
Payung hukum yang sudah ada belum memadai untuk melindungi korban. Contohnya, KUHP tidak ada istilah pelecehan seksual melainkan perbuatan cabul yang artinya sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti cium-ciuman, meraba alat kelamin, meraba payudara. Menurut ratna batara munti selaku coordinator reformasi hukum LBH APIK Indonesia mengatakan “ definisi ini perlu diperluas sebab, makna pelecehan seksual juga meliputi perbuatan tak pantas seperti sentuhan ke anggota tubuh selain alat kelamin, siulan, kata-kata, komentar, serta penciptaan ruang hidup yang mengancam keamanan seseorang” begitu ujarnya. Naskah akademik RUU PKS menyoroti sekian banyak produk hukum yang dinilai belum cukup melindungi korban salah satu contohnya adalah UU No.39 tentang HAM menyebutkan kata “pelecehan seksual” tanpa memberi penjelasan tindakan apa yang dimaksud sebagai pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Namun, niat baik DPR untuk membahas RUU PKS ini pada tahun 2021 diragukan oleh banyak kalangan, LBH APIK dian novita mengatakan “ apakah DPR bisa menjamin, saat ini kepada masyarakat bahwa RUU PKS ini akan dibahas 2021? Karna kita tahu DPR sendiri yang menjajikan akan carry over tapi ternyata juga gagal untuk menjadi UU carry over sehingga RUU ini harus dibalas lagi dari awal, kalau menurut kami daripada seperti itu ada janji ini akan dibahasdi 2021 dilihat dulu progresifitasnya atau dilihat dulu 2020 ini, paling tidak ada pembahasan RUU PKS di 2020, yang buat kami yakin ini akan didiskusikan tetapi masalahnya RUU PKS belum ada pembahasan sama sekali diparlemen” begitu ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ada jumlah pengaduan langsung ke komnas perempuan tahun 2015-2019. Pada tahun 2015 ada 1248 pengaduan, tahun 2016 ada 1353 pengaduan, tahun 2017 mengalami penurunan sekitar ada 1301 pengaduan, tahun 2018 semakin turun ada 1234 pengaduan, dan pada tahun 2019 naik drastis jumlah pengaduan yaitu ada 1419. Tetapi ini aduan dari masyarakat pada komnas perempuan. Tetapi lebih detailnya dari data komnas perempuan tentang kekerasan seksual tak berujung dari tahun 2001-2011 ada 35 perempuan dan anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan pada tahun 2019 total pengaduan berjumlah 431.471 kasus artinya meningkat 6%.
Menurut saya pribadi RUU PKS ini perlu disahkan supaya ada perlindungan bagi perempuan apalagi menurut data Komnas perempuan kasus kekerasan seksual sangatlah banyak, wajar saja ketika RUU PKS ini ditarik dari proglenas 2020 menuai kencaman karna mereka ingin ada payung hukum supaya mereka bisa terlindungi oleh Negara dari kekerasan seksual. Salah satu contohnya ada kasus di depok yang dilakukuan oleh pria, selama 20 tahun ia lecehkan 21 anak gereja katolik di depok, kasus ini menjadi potret kekerasan seksual bagi perempuan, alih-alih ada paying hukum untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual tetapi RUU ini dicoret dari proglenas tahun 2020 tentu ini menuai kontroversi, berikut video masyarakat menggelar aksi unuk menuntut DPR agar mensahkan RUU PKS:
ADVERTISEMENT
sumber video: channel youtube official iNEWS
sumber: youtube channel suaradotcom